Rangkap Jabatan Rektor UI, Arteria Dahlan: Anak UI Bisa Gugat ke MA, PTUN dan Penegak Hukum
ILUSTRASI FOTO/ANTARA/KAMPUS UI

Bagikan:

JAKARTA -  Polemik rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro atas perubahan Statuta UI oleh Presiden Joko Widodo semakin disorot.

Politikus PDIP Arteria Dahlan, menilai Rektor UI yang bermasalah lantaran merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 direvisi. 

"Saya pikir Rektor UI nya yang bermasalah. Kan PP No.75/2021 itu kan diterbitkan setelah yang bersangkutan menduduki jabatan rangkap selaku Komisaris BRI, terlepas dari perdebatan values, materi muatan norma dan politik hukum pemerintah," ujar Arteria kepada wartawan, Rabu, 21 Juli.

Anggota Komisi III DPR itu mengingatkan, Universitas Indonesia (UI) memiliki motto yang menjadi nilai bagi mahasiswa dan civitasnya yakni,  Veritas (Kebenaran), Probitas (Jujur), Iustitia (Adil).

"Motto yang jadi kebanggan kita semua. Tapi kalau dilihat ulah rektornya, ya sangat memalukan. Dia itu Presiden Republik UI, posisi politik yang sangat tinggi, kok masih mau ambil jabatan komisaris BUMN yang notabene anak buah seorang menteri. Saya sih merasa terlecehkan," kata Arteria.

Arteria menyarankan, agar Ari Kuncoro mundur sebagai rektor apabila punya keinginan lain. Sebab dinilai akan kewalahan jika mengurusi keduanya. 

"Ngurusin UI saja kalau benar-benar diurus itu waktunya sangat kurang, apalagi kalau harus berbagi perhatian walau jadi komisaris sekalipun," tegas Arteria.

Sebagai alumni Fakultas Hukum UI, Arteria mengatakan, bahwa rangkap jabatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Karena, rangkap jabatan ini masih memakai statuta lama yakni PP No.68/2013. Demi hukum  kata dia, seharusnya yang bersangkutan bisa diberhentikan oleh Mendikbud Ristek. 

"Segala penerimaan yang dilakukan dengan cara melawan hukum itu pun bisa dikatagorikan perilaku koruptif lho. Lihat pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor," katanya.

Masalah ini, lanjut Arteria, sebetulnya bisa selesai jika Mendikbud Ristek Nadiem Makarim tegas dan Meneg BUMN Erick Tohir juga menghormati hukum. 

"Kasihan Pak Jokowi direpotkan untuk urusan-urusan yang seperti ini, padahal punya pembantu-pembantu yang harusnya bisa menjaga hal seperti ini tidak terjadi," sindir Arteria.

Untuk itu, Arteria menyarankan, agar para mahasiswa jaket kuning itu terus menyuarakan ketidakbenaran dan menggunakan kanal-kanal konstitusional sebagai upaya aksi. 

"Anak UI kan harus pintar pikiran juga pintar dalam tindakan. Bisa Judicial Review PP ke MA, Gugat SK ke PTUN, laporan maladministrasi ke Ombudsman dan kalau ada perilaku koruptif laporkan ke penegak hukum," terangnya.

"Jadi Veritas, Probitas, Iustitia itu bagi anak UI harus dalam setiap gerak langkah hidup dan kehidupan. Itu yang membedakan kita denga yang lain bukan?," kata Arteria.