Bagikan:

JAKARTA - KPK akan menindaklanjuti kemunculan nama eks Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Marsudi Suhud di sidang dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila). Fakta yang muncul bakal dikonfirmasi ke pihak lain.

"Semua fakta persidangan akan ditindaklanjuti oleh tim jaksa dengan mengonfirmasi kepada saksi lainnya, termasuk terdakwa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 2 Februari.

Jika ditemukan, Ali bilang, pengembangan akan dilakukan. Bukan hanya terhadap kemunculan nama Marsudi tapi juga yang lain.

Sehingga, publik diminta terus memantau sidang dugaan suap penerimaan mahasiswa baru itu. "Silakan ikuti prosesnya yang tentu terbuka untuk umum," tegasnya.

Marsudi disebut menitipkan 24 calon mahasiswa ke enam perguruan tinggi. Namanya muncul dalam berita acara pemeriksaan pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Nizam.

Selain Marsudi, anggota Badan Anggaran (Banggar) Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasi juga turut menitipkan calon mahasiswa baru ke Nizam. Dari seluruh nama yang dititipkan tidak semuanya ditindaklanjuti.

"Tidak semua ditindaklanjuti, Yang Mulia, hanya satu dua kejadian saja. Seperti Pak Muhammad Nur Purnamasidi ingin masuk ke Universitas Indonesia (UI)," kata Nizam saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa, 31 Januari.

Dia mengatakan, tindak lanjutnya dengan menyampaikan ke Wakil Rektor UI untuk mengecek apakah yang bersangkutan memenuhi persyaratan untuk masuk.

"Untuk akhirnya masuk atau tidak yang bersangkutan, saya tidak mengikuti," ungkapnya.

Sebagai informasi, ada tiga terdakwa di sidang dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila. Mereka adalah mantan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila M Basri yang merupakan pihak penerima suap.

Sementara pihak pemberi suap yaitu Andi Desfiandi telah dijatuhi vonis hukuman kurungan penjara selama satu tahun dan empat bulan atau 16 bulan. Dia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp150 juta subsider tiga tahun.

Pihak swasta ini terbukti memberikan suap pada Karomani dan terdakwa lain. Putusan Andi diketuk majelis hakim pada Rabu, 18 Januari.