Sidang Kasus Suap Maba Unila: Hakim Bacakan BAP soal Ketua PBNU dan Anggota DPR Titip Calon Mahasiswa ke Dirjen Dikti
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Nizam usai menjadi saksi dalam persidangan kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila Tahun 2022/ANTARA/Dian Hadiyatna.

Bagikan:

BANDAR LAMPUNG - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Marsudi Syuhud dan Anggota Badan Anggaran (Banggar) Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi ikut menitipkan calon mahasiswa ke Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Nizam.

Hal tersebut terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 24 milik Plt Dirjen Dikti, pada persidangan atas terdakwa kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila), yakni Karomani, Heryandi, dan M Basri, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa, 31 Januari.

"Ini adalah daftar keterangan saudara di KPK, yang menyatakan bahwa ada pejabat-pejabat yang menitipkan untuk diluluskan," kata hakim ketua PN Tanjungkarang Lingga Setiawan.

Dia menyebutkan dari daftar calon mahasiswa titipan sebanyak 27 orang tersebut, terdapat Anggota Banggar DPR RI Komisi X dan Ketua PBNU.

"Adakah dari daftar-daftar nama tersebut yang saudara tindaklanjuti," kata dia.

Menurutnya, meskipun hal yang diungkapkan ini tidak ada kaitannya dengan dakwaan, namun terdapat kepentingan publik di sini.

"Persidangan itu, termasuk untuk mendidik publik, maka dari itu terbuka untuk umum, meskipun terkadang bertentangan dengan pasal 144 KUHP, kadang-kadang keterangan saksi di publik itu mempengaruhi saksi lainnya. Tapi ini untuk kepentingan publik, saya harus tanya ini," kata hakim.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Plt Dirjen Dikti) Nizam menyatakan dari nama-nama calon mahasiswa yang dititipkan oleh kedua orang tersebut tidak semuanya ditindaklanjuti.

"Tidak semua ditindaklanjuti Yang Mulia, hanya satu dua kejadian saja. Seperti Pak Muhammad Nur Purnamasidi ingin masuk ke Universitas Indonesia (UI)," kata dia pula.

Dia mengatakan, tindak lanjutnya dengan menyampaikan ke Wakil Rektor UI untuk mengecek apakah yang bersangkutan memenuhi persyaratan untuk masuk.

"Untuk akhirnya masuk atau tidak yang bersangkutan, saya tidak mengikuti," kata dia.

Nizam mengakui selain titipan milik Anggota Banggar DPR RI Komisi X, terdapat sejumlah titipan lainnya yang ditindaklanjutinya.

"Mungkin 10 Yang Mulia, selama tiga tahun," ujar dia.

Dalam daftar nama-nama titipan yang ditampilkan dalam persidangan, Ketua PBNU Marsudi Syuhud menitipkan 24 nama calon mahasiswa ke enam universitas, yakni Universitas Brawijaya, Universitas Airlangga, Universitas Jember, Universitas Jenderal Soedirman, UIN Malang, Institut Teknologi Sepuluh November yang kesemuanya dilakukan pada tahun 2021 dalam Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).

Sedangkan, tiga titipan calon mahasiswa lainnya merupakan titipan dari Anggota Banggar DPR RI Komisi X Muhamad Nur Purnamasidi ke UI pada tahun 2020 melalui jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) serta dua lainnya yang tidak diketahui.