Penyidik dan Jaksa KPK Bakal Turun Tangan Usut Keterlibatan Zulhas di Kasus Suap Rektor Unila
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/DOK KPK

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan keterlibatan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas di kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) akan ditelisik. Penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) akan diminta menindaklanjuti.

"Biar nanti penyidik dan JPU yang mendalami," kata Alexander Marwata kepada wartawan, Kamis, 1 Desember.

Alexander tak mau bicara banyak soal disebutnya nama Zulhas di persidangan. Dia hanya memastikan semua akan ditelisik.

Senada, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan semua pihak yang menitipkan calon mahasiswa baru bakal ditelisik. Setiap keterangan yang ada akan dianalisis.

"Iya tentu (didalami, red), karena setiap fakta persidangan kami pastikan akan dianalisis dalam surat tuntutan nantinya," kata Ali.

Dalam sidang dugaan suap penerimaan mahasiswa baru dengan terdakwa Andi Desfiandi, Karomani menyebut sejumlah tokoh yang menitipkan anak maupun saudara mereka kepadanya untuk diterima sebagai mahasiswa Unila. Sidang ini digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Rabu, 30 November.

Selain Zulhas, ada nama lain yang disebut menitipkan calon mahasiswa di Unila. Mereka adalah NZ dari Anggota DPR Utut Adianto; AQ NP dari Thomas Rizka, KDA dari Tamanuri, SNA dari Polda Joko; NA dari Sulpakar; RAR dari Bupati Lampung Tengah; FA dari Pendekar Banten; ZAP dari terdakwa Andi Desfiandi; R dari Anggota DPR Khadafi; PR dari Keluarga Banten; dan FS dari Wakil Rektor II Unila Asep Sukohar.

Berikutnya ada calon mahasiswa berinisial M titipan dari Asep Sukohar, AC; titipan Alzier Dianis Thabranie, NA; titipan Sulaiman, NT; titipan Dr. Z, RBM; titipan pemilik saham RS Urip Sumoharjo, AF; titipan Mahfud Suroso, M; titipan Budi Sutomo, MZ; serta titipan Budi Sutomo, CPM, dan R.