Penyelidikan Dugaan Korupsi Bansos COVID-19 di Kemensos Terus Berkembang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan tindak pidana di kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos). Penyelidikan baru kembali dilakukan bersamaan dengan yang saat ini sedang berjalan.

"Pertama suap kan sudah selesai mensosnya. Kemudian KPK melakukan penyelidikan apakah itu Pasal 2 dan 3, di tengah penyelidikan kami menemukan fakta lain ada kemudian penyelidikan lagi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 22 November.

Total saat ini ada dua kasus bansos COVID-19 dikembangkan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Batubara. Menurut Ali, keduanya diduga berkaitan dengan kerugian negara.

Hanya saja, dia masih menutup rapat dua penyelidikan tersebut. "Ketika nanti sudah cukup ada peristiwa pidana, kemudian pengumpulan bukti cukup nanti kami sampaikan ke teman-teman terkait apa (kasus, red) bansosnya," tegasnya.

Ali juga tak merinci pihak yang berpotensi menjadi tersangka. Hanya saja, dia mengatakan kasus ini terjadi di lingkungan kementerian dan akan disampaikan secara detail dalam proses penyidikan nanti.

"Kalau pada proses penyidikan kan sudah ada tersangkanya nanti kami sampaikan," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan bansos COVID-19 masih terus berjalan. Bahkan, KPK menargetkan kasus ini akan selesai di akhir tahun untuk dilanjutkan atau tidak.

"Ini sedang didalami juga oleh teman-teman di penyelidik ya. Mudah-mudahan, sebelum akhir tahun ini sudah ada kejelasan terkait dengan perkara bansosnya," kata Alexander kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Agustus.

Ada sejumlah kendala yang ditemukan komisi antirasuah dalam mengusut kasus ini. Di antaranya, menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga menelisik perusahaan yang ikut dalam proses pengadaan bansos itu.