LAMPUNG - Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo mengaku dahulu menyumbang pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) atas inisiatif sendiri.
Bangunan LNC baru saja disita KPK imbas kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) yang menyeret mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.
"Waktu itu saya diajak lihat-lihat ke dalam LNC oleh Maulana Mukhlis dan Mualimin karena masih kosong semua, kemudian spontan menyampaikan apa yang bisa saya bantu," kata Dawam saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap PMB Unila, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis 9 Maret, disitat Antara.
Ia mengatakan, kunjungannya ke LNC tersebut juga tidak disengaja, sebab waktu itu terdapat keperluan dengan Maulana Mukhlis guna mengajaknya sebagai tim panitia seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).
"Jadi tujuan awalnya saya ingin bertemu dengan Maulana Mukhlis mau mengajaknya sebagai tim pansel JPTP. Kemudian Maulana Mukhlis bilang ketemu di LNC saja, sehingga saya ke sana (LNC)," kata dia.
Dia pun mengakui waktu itu ada yang bilang masih kekurangan kursi di LNC, sehingga dirinya pun langsung bertanya berapa keperluannya guna memenuhi kebutuhan kursi tersebut.
"Kursi pak. Saya bilang kalau kursi kira-kira berapa. Saya tanya kira-kira berapa, Rp100 juta saya bantu untuk kursi," kata dia.
Dawam mengatakan seminggu kemudian dirinya pun menemui Maulana Mukhlis untuk bersama-sama membeli kursi di salah satu toko furniture di Bandarlampung.
"Ya berdua bersama Maulana Mukhlis ke toko furniture untuk beli kursi keperluan LNC. Yang turun Maulana Mukhlis saya di mobil, kemudian Maulana Mukhlis kembali dan bilang habis Rp71 juta, kemudian sisa uangnya saya bilang untuk keperluan LNC," kata dia lagi.
Ia pun menegaskan bahwa tidak pernah menitipkan anak untuk bisa lulus ke Fakultas Kedokteran Unila.
"Saya tidak pernah titip. Tapi memang anak saya ada di Fakultas Kedokteran Unila, namun masuk pakai jalur prestasi hafal 30 juz Al Quran pada tahun 2021. Tahun 2022 juga memang ada membuat surat rekomendasi untuk salah seorang anak teman agar lulus Unila, namun tidak lulus. Tapi itu surat rekomendasi biasa yang diminta oleh orang yang mau ambil spesialis dan lainnya," kata dia.
BACA JUGA:
Sidang lanjutan kasus suap PMB Unila atas terdakwa Karomani, mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad M Basri kembali berlanjut hari ini, Kamis 9 Maret. Sidang itu dipimpin majelis hakim Lingga Setiawan, Aria Veronica, Edi Purbanus, Ahmad Rifai, dan Efiyanto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan anggota DPR hingga kepala daerah menjadi saksi dalam sidang lanjutan PMB Unila Tahun 2022 ini.
Keenam saksi tersebut, yakni Anggota DPR Tamanuri, Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Sulpakar, Dosen FKIP Unila I Wayan Mustika, Sekretaris Dinas Pendidikan Lampung Selatan Asep Jamhur, dan Sekretaris PWNU Lampung Aryanto Munawar.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani, Heryandi, M Basri. Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim.