JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan latar belakang pemberian tuntutan para terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J. Kejagung memastikan, semua tuntutan telah sesuai fakta persidangan.
"Tidak ada yang masuk angin. Tuntutan maksimal," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana kepada wartawan, Kamis, 19 Januari.
Selain itu, menurutnya, kasus tewasnya Brigadir J merupakan perkara besar yang menarik perhatian negara lain. Sebab, para pelakunya merupakan aparat penegak hukum.
Bahkan, satu di antaranya yakni Ferdy Sambo merupakan seorang petinggi Polri.
Sehingga, ditegaskan kembali tak akan ada permainan di balik pemberian tuntutan. Sebab, hal ini merupakan pertaruhan lembaga.
"Bagaimana perkara yang menarik perhatian, negara asing juga memperhatikan ini pak. Ini pertaruhan lembaga pak," kata Fadil
Sebagai informasi, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J ada empat orang terdakwa. Mereka dituntut dengan sanksi pidana yang berbeda.
Untuk terdakwa Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.
Kemudian, terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dengan tuntutan pidana penjara 12 tahun. Lalu, Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Mereka diyakni terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakawan primer atau Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.