JAKARTA - Sebanyak empat dari enam saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bakal memberikan pandangan atau kesaksiannya secara tertutup. Sebab, keahlian mereka berkaitan dengan keamanan umum.
Para ahli yang akan memberikan keterangan secara tertutup antara lain, ahli DNA Fira Sania, pemeriksa DNA Irfan, pemeriksa bidang kimia dan biologi Sirajul Umam, dan ahli digital forensik Heri Priyanto.
Keputusan penerapan persidangan tertutup itu berawal saat Fira menginterupsi majelis hakim. Ia menyebut keterangannya bisa mengganggu keamanan umum sebab akan membahasa soal sidik jari dan sebagainya.
"Saya sebagai ahli DNA yang nanti pada kedepannya pasti akan menerangkan mengenai faktor-fakto yang mengenai DNA. Saya takut informasi yang akan saya jelaskan akan dipergunakaan secara tidak bertanggung jawab dan akan dilakukan untuk kejahatan," ujar Fira dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 14 Desember.
Hakim pun langsung merespon dengan memintanya menunggu di ruang khusus saksi. Tetapi, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut ada tiga ahli lainnya yang keterangannya bisa mempengaruhi keamanan umum.
Ketiganya adalah Irfan dan Sirajul nantinya akan membantu Fira dalam peragaan seputar DNA. Sedangkan Heri Priyanto yang merupakan ahli digital forensik.
"Izin bapak, terkait dengan keahlian Pak Heri Priyanto perilakunya sama dengan yang DNA, bapak," sebut jaksa.
"Mohon izin yang mulia saya juga sebagai ahli di obstruction of justice di pengadilan. Sehingga fakto-faktor yang kami jelaskan akan berpengruh dengan masyarakat Yang Mulia," kata Heri.
"Kalau begitu berempat silahkan keluar dulu," timpal hakim ketua Wahyu Iman Santoso.
BACA JUGA:
Adapun, sedianya jaksa menghadirkan enam ahli. Mereka akan memberikan pandangan seputar tindakan para terdakwa yang dianggap melanggar hukum.
Para terdakwa antara lain, Ferdy Sambo, Putri Canpdrawathi, Bharada Richard Eliezer alias E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka didakwa secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sehingga, pada perkara itu mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.