JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hublat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan sejumlah langkah mitigasi dampak cuaca buruk selama 24 jam dari pukul 07.00 WIB pada 26 Desember. Tindakan ini merespons prediksi cuaca Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) pada kurun waktu tersebut di perairan Indonesia.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Kaptain Mugen S Sartoto menyebutkan, Ditjen Hublat telah memerintahkan para Syahbandar, Operator Kapal, dan Nakhoda Kapal mencermati perkiraan potensi cuaca buruk dari BMKG ini. Dia menekankan, cuaca buruk atau gelombang tinggi dapat berdampak pada keselamatan pelayaran.
"Seluruh Syahbandar, perusahaan pelayaran atau angkutan penyeberangan, masyarakat agar mempelajari berita cuaca yang dikeluarkan oleh BMKG secara periodik setiap 6 (enam) jam," kata Mugen, dalam keterangan tertulis, Senin 26 Desember.
Dua pun meminta agar pihak pengampu kebijakan dan terkait pelayaran tidak memaksakan kapal diberangkatkan sampai kondisi cuaca di sepanjang perairan yang akan dilayari dipastikan aman.
"Dan apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan pelayaran maka Syahbandar diminta untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar atau SPB," ujarnya.
Mugen menambahkan, terkait kegiatan bongkar muat barang agar diawasi secara berkala untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar. Dia meminta muatan dilashing, kapal tidak over draft serta stabilitas kapal tetap baik.
Kepada seluruh operator kapal khususnya nakhoda, Mugen meminta agar memperhatikan informasi terkini terkait kondisi cuaca angin dan ombak serta meminta pertimbangan Syahbandar sebelum kapal berangkat.
"Dan dalam hal kapal saat pelayaran mendapati cuaca buruk, agar segera berlindung di tempat yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan," ujarnya.
BACA JUGA:
Nakhoda kapal juga diminta untuk memeriksa kembali kondisi pemuatan termasuk pembagian beban muatan, lashing (ikatan) muatan termasuk muatan berbahaya (jika ada) dan memastikan kapal telah dilengkapi dengan bukti sertifikat keselamatan dalam kondisi laik laut sebelum kapal diberangkatkan.
Apabila terjadi kecelakaan kapal, dia meminta agar segera berkoordinasi dengan syahbandar setempat dan melakukan penanggulangan tumpahan minyak di laut dan akibat lain yang ditimbulkan termasuk penundaan dan kegiatan salvage.
"Kami menyiagakan kapal-kapal Patroli serta terus berkoordinasi dengan Basarnas, TNI/Polri sebagai antisipasi kemungkinan terjadinya kecelakaan laut," tutur Mugen.
Mugen juga mengimbau kepada masyarakat khususnya calon penumpang kapal agar selalu mengikuti aturan keselamatan dan petunjuk dari petugas kapal.
"Jangan memaksakan untuk segera diberangkatkan jika cuaca dan gelombang tidak memungkinkan untuk kapal berlayar, utamakan keselamatan pelayaran," tandasnya.