JAKARTA - Jaksa menyindir Putri Candrawathi yang tak bercerita tentang luka lebamnya kepada Ferdy Sambo. Padahal, ia berani menceritakan dugaan pelecehan yang dituding dilakukan Yosua alias Brigadir J.
Sindiran itu berawal saat jaksa langsung mempertanyakan mengenai luka akibat rangkaian dugaan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi.
"Saya tidak mau ulik jauh terkait kejadian (pelecehan) di Magelang. Pada intinya, korban melakukan sesuatu tindakan pelecehan dan kekerasan. Saat itu juga saudari mengalami kekerasan oleh Yosua berdasarkan cerita saudara, saudari jatuh. Jatuh di kasur atau di lantai?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Januari.
Saat itu, Putri menyebut ia dibanting tiga kali oleh Brigadir J. Dua di kasur dan sisanya ke lantai.
"Pertama kali saya dijatuhkan di kasur. Kedua di kasur. Ketiga di lantai," ucap Putri.
"Ketika saya berdiri saat itu, lebam ada di bagian paha kiri," sambungnya.
Saat itulah jaksa menanyakan apa Ferdy Sambo mengetahui luka lebam yang diderita Putri Candrawathi. Tetapi, jawaban Putri justru seolah membuat jaksa heran. Sebab, ia menyebut tak memberi tahu suaminya karena malu.
Sehingga, jaksa pun menyindir Putri yang tak memberi tahu. Padahal, istri Ferdy Sambo berani menyampaikan soal pelecehan.
"Apa lebam itu dilihatkan ke suami?" tanya jaksa.
"Tidak," ujar Putri Candrawathi.
"Kenapa?" tanya jaksa.
"Saya malu," ucap Putri Candrawathi.
"Malu? Tapi menceritakan (pelecehan) tidak (malu). Cukup majelis," sindir jaksa.
BACA JUGA:
Putri Candrawathi merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Ia didakwa turut serta terlibat dalam rangkain pembumuhan tersebut.
Kemudian, dalam berkas dakawan Putri Candrawathi disebut tak mencegah rencana suaminya dan melaporkan ke aparat penegak hukum. Padahal, ia mengetahui adanya rencana dan pembunuhan Brigadir J.
Sehingga, Putri Candrawathi diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) dan terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.