Dalam Pleidoi, Putri Candrawathi Singgung Dicap Wanita Tua Mengada-ada oleh Masyarakat
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang agenda pembacaan tuntutan dalam kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel pada Rabu 18 Januari. (Rizky A-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi menyinggung tuduhan masyarakat sebagai wanita tua yang mengada-ada. Sebab, ia dianggap terus berbohong soal dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Yosua alias Brigadir J.

Mulanya, istri Ferdy Sambo itu menceritakan momen pelecehan seksual yang dialaminya hingga proses hukum mengenai dugaan pembunuhan berencana.

Lalu, Putri Candrawathi seolah mengungkapkan penyesalannya telah menceritakan peristiwa yang menjadi aib. Bila waktu dapat diulang, ia memilih untuk menutup rapat mulutnya.

"Jika boleh memilih, rasanya mungkin lebih baik saya menutup rapat-rapat peristiwa yang saya alami tanggal 7 Juli 2022 itu. Karena bila saya menyampaikan kembali peristiwa yang sangat menyakitkan tersebut, semakin menghidupkan trauma mendalam dan malu dalam diri saya," ujar Putri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari.

Saat itulah, Putri mulai menyinggung tuduhan masyarakat terhadapnya. Ia dicap sebagai wanita tua yang mendramatisir kasus dugan pembunuhan.

Bahkan, dicap pembohong soal pelecehan seksual yang diklaim benar-benar terjadi.

"Sementara di berbagai media dan pemberitaan saya dituduh berdusta dan mendramatisir situasi. Tidak berhenti di situ saja, saya dituding sebagai perempuan tua yang mengada-ada," sebutnya.

Namun, ketika ia memilih diam tak menggubris kabar yang terus berkembang, berbagai desakan datang memintanya berbicara.

Tetapi, bak bomerang, ketika Putri berbicara, serangan justru kembali datang. Bahnyak pihak mengganggap berbohong.

"Semua kesalahan diarahkan kepada saya tanpa saya bisa melawan. Ketika saya memilih untuk diam, publik mendesak saya untuk muncul dan bicara," ungkapnya.

"Namun ketika saya bicara, kembali muncul komentar dari para pengamat yang tidak pernah mengetahui kejadian sebenarnya namun berkomentar bahwa saya bukan korban kekerasan seksual,

karena masih sanggup bicara. Apapun yang saya lakukan menjadi salah di mata mereka," sambung Putri.

Dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Jaksa mengganggap istri Ferdy Sambo itu membantu perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Kemudian, jaksa juga meyakini pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi hanyalah kebohongan. Sebab, ditemukan beberapa kejanggalan selama proses persidangan.

Salah satu kejanggalannya, Putri Candrawathi masih mengajak Brigadir J untuk isolasi di Duren Tiga sepulang dari Magelang. Padahal, ajudan suaminya itu dituduh adalah pelaku pelecehan dan bahkan sampai membanting Putri ke lantai.