Bagikan:

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan terdakwa Putri Candrawathi. Bahkan, tetap menjatuhkan sanksi pidana sesuai dengan surat tuntutan.

"Memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk, menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pledoi dari terdakwa Putri Candrawathi," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari.

Majelis hakim harus menolak pleodoi kubu Putri Candrawathi karena tidak memiliki dasar yuridis yang kuat. Sehingga, tak bisa menggugurkan tuntutan.

"Uraian-uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," sebut jaksa.

Tak lupa, jaksa juga meminta hakim untuk memvonis istri Ferdy Sambo dengan sanksi pidana 8 tahun penjara sesuai dengan tuntutan yang sudah diajukan dalam persidangan sebelumnya

"Menjatuhkan putusan bagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu 18 Januari 2023," kata jaksa.

Adapun, Putri Candrawathi dalam pleidoi yang diberi judul 'Surat di Balik Jeruji Besi, Jika Tuhan Mengizinkan, Saya Ingin Kembali Memeluk Putra-putri Kami' menyebut telah dipisahkan secara paksa dengan anak-anaknya.

Caranya dengan menudingnya terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Sebuah nota pembelaan seorang ibu

yang dipisahkan paksa dari anak-anaknya hanya dengan dasar tuduhan yang rapuh dan mengada-ada," sebut Putri Candrawathi.

Istri Ferdy Sambo itupun juga menyebut di balik kasus pembunuhan berencana Brigadir J, jutaan cacian dan hinaan bermunculan. Tentunya ditujukan kepadanya dan suaminya.

Semua tindakannya dianggap selalu salah. Mulai dari wanita pembohong hingga ikut terlibat membuat skenario pembunuhan.

"Sebuah nota pembelaan dari seorang perempuan yang disakiti dan dihujam jutaan tuduhan, stigma, fitnah atas apa yang tidak pernah dilakukan," katanya.