Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi mengaku kesehatannya tidak dalam kondisi fit. Dia bilang pencernaanya sedang bermasalah.

Pengakuan itu disampaikan di awal persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Yousa alias Brigadir J hari ini Rabu 11 Januari. Dalam sidang ini, Putri diperiksa sebagai terdakwa.

Mulanya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso membuka persidangan. Kemudian, mempertanyakan kondisi Putri Candrawathi. Saat itu dia menyebut kesehatan agak terganggu.

"Saya agak sedikit gangguan pencernaan," ujar Putri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 11 Januari.

Mendengar pengakuan itu, Hakim Wahyu menawarkan untuk persidangan ditunda. Namun, Putri Candrawathi menyatakan bisa menjalani persidangan.

"Saya siap melaksanakan sidang hari ini dengan maksimal," kata Putri.

"Saudara didampingi penasihat hukum saudara. Jadi kalau saudara ada kesulitan, silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum, kami akan berikan," timpal Hakim Wahyu.

Putri Candrawathi merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Ia didakwa turut serta terlibat dalam rangkain pembumuhan tersebut.

Kemudian, dalam berkas dakawan Putri Candrawathi disebut tak mencegah rencana suaminya dan melaporkan ke aparat penegak hukum. Padahal, ia mengetahui adanya rencana dan pembunuhan Brigadir J.

Sehingga, Putri Candrawathi diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) dan terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.