JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) bakal membacakan tuntutan terdakwa Putri Candrawathi dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J. Namun, di depan majelis hakim, istri Ferdy Sambo itu mengaku masih mengalami gangguan pencernaan.
Pengakuan itu berawal saat Ketua Hakim Wahyu Iman Santoso membuka persidangan. Lalu, mempertanyakan kesiapan dan kondisi Putri Candrawathi untuk menjalani persidangan.
"Saudara terdakwa sehat hari ini?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari.
Saat itulah Putri Candrawathi mengaku menderita gangguan pencernaan dan flu. Penyakit itu sedianya sudah dideritanya sejak persidangan lalu.
Namun, istri mantan Kadiv Propam Polri itu menyatakan tetap bersedia mengikuti proses persidangan hingga selesai.
"Mohon izin Yang Mulia, saya masih ada gangguan pencernaan sedikit dan flu, tapi saya siap menjalani sidang hari ini," kata Putri.
BACA JUGA:
Putri Candrawathi didakwa turut serta terlibat dalam rangkain pembunuhan Brigadir J. Ia disebut tak mencegah rencana suaminya dan melaporkan ke aparat penegak hukum. Padahal, ia mengetahui adanya rencana dan pembunuhan Brigadir J.
Sehingga, Putri Candrawathi diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1). Sehingga, mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.