Kasus <i>Red Notice</i> Djoko Tjandra Disinggung Saat Sidang <i>Obstruction Of Justice</i>
Hendra Kurniawan/DOK FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan menyinggung penanganan kasus red notice Djoko Tjandra saat persidangan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J.

Pernyataan itu bermula saat Hendra Kurniawan menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) mengenai alasan langsung menujuk AKBP Ari Cahya alias Acay untuk mengamankan CCTV di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Saat itulah, Hendra menyebut sudah kerap kali bekerjasama dengan Acay karena cukup lama mengenenal.

"Kenapa saksi langsung tunjuk Acay untuk CCTV?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Januari.

"Saya kan sering tugas sama yang bersangkutan. Banyak tugas dengan yang bersangkutan, baik terkait CCTV juga banyak. Tugas dengan yang bersangkutan," jawab Hendra.

Menedengar jawaban itu, jaksa menegaskan pertanyaannya soal kerjasama Hendra dengan Acay. Di momen itulah disebutkan bila sempat menangani kasus Djoko Tjandra.

"Terkait CCTV, begitu?" tanya jaksa.

"Iya terkait dengan CCTV, terkait tindak lanjut penanganannya terhadap CCTV yang sudah kita cek dan amankan. Mungkin contohnya di kasus red notice Djoko Tjandra ini, seperti itu," jawab Hendra.

"Itu sama Acay juga?" timpal jaksa.

"Iya, penanganan awal kan di kita, di Biro Paminal. Penanganan awal di kita, kita dapatkan data dari beberapa tempat, restoran, hotel," kata Hendra.

Adapun, nama Acay sempat terseret dalam kasus obstruction of justice karena memerintahkan terdakwa Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV di sekitar lokasi tewasnya Brigadir J.

Perintah itu karena Acay juga mendapat arahan yang sama dari Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.