Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Hilangkan Barang Bukti Kasus Brigadir J
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Suheri/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Tim khusus (timsus) Polri menyebut ada tiga sosok yang memberi perintah untuk menghilangkan alat bukti kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Satu orang di antaranya Irjen Ferdy Sambo.

"Yang menyuruh melakukan, baik memindahkan dan perbuatan lainnya, yaitu Irjen FS, BJP HK (Brigjen Hendra Kurniawan), dan Kombes AN (Agus Nurpatria)," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Suheri kepada wartawan, Jumat, 19 Agustus.

Ketiga orang itu masuk dalam klaster keempat yang menghalangi penyidikan.

Dari hasil penyidikan, ada tiga orang warga kompleks di Duren Tiga yang diperiksa. Ketiganya berinisial SN, M, dan AZ.

Klaster berikutnya terkait pergantian Digital Video Recorder CCTV. Timsus sudah memeriksa empat orang saksi.

Yang menarik, ada polisi berpangkat AKP, Kompol hingga AKBP yang diperiksa. Namun siapa-siapa mereka, tidak dijelaskan detail oleh Polri.

Selanjutnya, ada juga para pelaku pemindahan, transimisi dan perusakan CCTV. Timsus memeriksa tiga orang saksi yakni, Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR," jelas Brigjen Asep.

Klaster terakhir ada 4 oknum polisi yang diperiksa. Mereka yakni AKP DA, AKP RS, AKBP RSS, dan Bripka DR.

"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, 223 KUHP, dan Pasal 55 serta 56 KUHP," kata Asep.

Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, timsus menetapkan lima tersangka Mereka antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.