Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs, DPR: JPU Harus Urai Secara Detail Agar Tak Mudah Dipatahkan Terdakwa
Sidang perdana Ferdy Sambo selaku terdakwa dalang pembunuhan Brigadir J yang digelar pada hari ini, Senin, 17 Oktober. (Tangkapan layar)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman menyoroti sidang perdana Ferdy Sambo selaku dalang pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar pada hari ini, Senin, 17 Oktober.

Habiburokhman berharap jaksa penuntut umum (JPU) dapat memaparkan tindak pidana Ferdy Sambo dkk secara lengkap dan detail agar tak mudah dipatahkan terdakwa.

"Acara hari pertama sidang adalah pembacaan surat dakwaan. Kami berharap JPU dapat menguraikan tindak pidana secara lengkap, jelas dan detail agar tidak mudah dipatahkan pihak terdakwa," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Senin, 17 Oktober.

Dia mengingatkan, proses persidangan Ferdy Sambo Cs harus berjalan sesuai koridor hukum dalam KUHAP atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata.

"Kita ingin kebenaran terungkap, yang salah katakan salah, yang benar katakan benar," tegas Habiburokhman.

Wakil Ketua MKD DPR itu pun meminta semua pihak untuk mengawal proses persidangan dalang pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.

"Kita harus pantau dan kawal persidangan ini bersama," kata Habiburokhman.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana Ferdy Sambo pada hari ini. Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jaksel, yakni Wahyu Iman Santosa. Sementara itu untuk Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.