Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menuntaskan kasus kardus durian yang menjerat Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Hal ini harus dilakukan untuk mencegah anggapan komisi antirasuah berpolitik.

"Lebih politis lagi jika perkara ini tidak dituntaskan. Sepanjang ada bukti ya harus dituntaskan," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin, 7 November.

Boyamin berpendapat KPK secara tegas harus mengusut dugaan korupsi ini. Asal punya kemauan, siapapun yang terlibat skandal kardus durian harusnya bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Lagipula, para penerima uang sudah pernah disebut dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor. Sehingga, KPK harusnya tak sulit untuk menindaklanjuti kasus dugaan suap tersebut.

"Saya yakin jika KPK punya kemauan maka mudah bongkar perkara ini karena nyatanya ada barang bukti berupa uang yang sudah dikemas untuk diserahkan," tegasnya.

Sementara itu, KPK memastikan akan mengantongi bukti yang cukup lebih dahulu sebelum melakukan pengusutan. Fakta persidangan eks Dirjen Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Jamaluddien Malik juga akan ditelisik.

"Apa fakta-fakta hukum yang terungkap dalam proses persidangan dan juga kecukupan alat bukti itu, nanti akan kami lihat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip dari YouTube KPK RI, Kamis, 3 November.

Alexander belum mau bicara banyak soal rencana mengusut skandal kardus duren. Apalagi, KPK masih akan mempelajari putusan dalam kasus tersebut.

"Apakah nama yang bersangkutan itu masuk dalam putusan Pasal 55 yang sudah inkracht, tentu saja (akan dilihat, red). (Karena, red) bisa saja di tingkat pertama disebutkan keterlibatan kemudian dibanding nama itu enggak ada, kasasi enggak ada. Itu bisa saja," tegasnya.

"Nanti akan kami lihat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sejauh mana putusan hakim itu menyangkut yang bersangkutan," sambung Alexander.

Sebagai informasi, skandal kardus durian ini terungkap dalam sidang kasus suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang kini sudah berubah nama. Saat itu, Cak Imin menjadi Menakertrans.

Pada persidangan itu, Dirjen Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2Ktrans) Jamaluddien Malik menyebut Muhaimin menerima Rp400 juta. Uang yang berasal dari pemotongan anggaran di direktorat itu pada 2013 lalu disimpan di dalam sebuah kardus durian.

Tak hanya itu, nama Cak Imin juga pernah disebut dalam kasus suap proyek infrastruktur Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016.

Dalam kasus ini, Musa Zainudin yang pernah duduk di kursi pesakitan menyebut pernah memberikan uang sebesar Rp6 miliar dari Rp7 miliar yang diterimanya sebagai fee proyek kepada Cak Imin. Hanya saja, uang tersebut diberikan tidak secara langsung melainkan melalui Jazilul Fawaid yang saat itu menjadi Sekretaris Fraksi PKB.