Ungkit Kasus Kardus Durian, KPK Dinilai Harus Adil Buka Perkara Lama di Tahun Politik
Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (dok VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana kembali membuka kasus 'Kardus Durian' yang menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga menilai, jika kasus itu dibuka kembali tentu muncul kesan politis sangat kental. Sebab, kasus sudah lama terjadi, namun justru dibuka lagi saat mendekati tahun politik.

"Jika benar dibuka kembali, kasus kardus durian akan dikesankan sebagai pesanan dari pihak-pihak tertentu. Kalau hal itu benar, KPK sudah tidak lagi independen dalam menilai suatu kasus memenuhi tindak korupsi," ujar Jamiluddin, Kamis, 3 November.

Apabila kasus lama diungkit kembali, menurut Jamiluddin masyarakat pasti akan menuntut aparat membongkar kasus lain yang melibatkan politikus.

Misalnya, kata dia, meminta nama-nama yang muncul dalam sidang kasus e-KTP dibuka kembali. Pasalnya, beberapa nama politikus yang muncul dalam sidang dahulu hingga sekarang tidak ada kelanjutannya.

"Mereka itu bebas begitu saja, sementara lainnya menghirup jeruji penjara," katanya.

Kalau KPK tidak bisa adil, lanjut Jamiluddin, sebaiknya lembaga antirasuah itu tidak perlu membuka kembali kasus-kasus korupsi pada tahun politik. Sebab menurutnya, hal itu akan membuat gaduh dan suhu politik nasional semakin memanas.

"KPK juga akan dinilai sangat politis dalam melihat kasus korupsi. Hal itu akan berbahaya, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi di tanah air," tuturnya.

Namun, tambah Jamiluddin, bila KPK adil dan mampu membuka kembali semua kasus korupsi lama, termasuk kasus e-KTP, maka KPK terbebas dari tuduhan menangani kasus korupsi berdasarkan pesanan dan politis.

"Hal itu patut KPK renungkan sebelum membuka kembali kasus kardus durian," pungkas Jamiluddin.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji kembali kasus "Kardus Durian" dan putusan terhadap perkara Jamaludin Malik yang disebut ada catatan aliran dana ke Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) yang saat itu dijabat Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat ditanya apakah akan mengusut kembali kasus "Kardus Durian" dan perkara kelanjutannya yang menjerat Jamaludin Malik selaku mantan Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) tahun 2012-2014 di Kemenakertrans.

"Kardus durian apakah akan dibuka lagi? Nanti kami lihat putusan perkara Jamaludin Malik, apakah di dalam putusan hakim tersebut ada keterlibatan dari menteri pada saat itu, masuk dalam pasal 55," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 2 November.

Secara teoritis, lanjut Alex, ketika putusan hakim menyatakan ada keterlibatan pihak lain maka KPK akan mendalami. Misalnya hakim memutuskan A, B, C, dan D terlibat bersama-sama dalam perkara Jamaludin Malik tersebut berdasarkan fakta hukum.

KPK, kata Alex, juga akan mendalami nama Cak Imin apakah tetap masuk dalam putusan di tingkat banding dan Kasasi atau tidak.

"Nanti tentu akan kami lihat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, sejauh mana putusan hakim itu menyangkut yang bersangkutan, dan apa fakta-fakta hukum yang terungkap di dalam proses persidangan dan juga kecukupan alat bukti itu, itu nanti akan kami lihat," jelas Alex.