Bagikan:

JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus "kardus durian" yang diduga melibatkan Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar.

"Menyatakan permohonan praperadilan dari para pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Samuel Ginting dalam persidangan di PN Jakarta Selatan (Jaksel), Jakarta dilansir ANTARA, Senin, 10 April.

Dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan MAKI "error in objecto" atau memiliki kekeliruan terhadap objek yang digugat dan menerima eksepsi yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, hakim menyatakan pula MAKI tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan praperadilan karena surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan yang dimiliki MAKI telah kedaluwarsa sejak 9 November 2019.

Dengan demikian, dalam pokok perkara, Pengadilan Jakarta Selatan memutuskan menyatakan praperadilan dari MAKI selaku pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada mereka sejumlah nihil.

Sebelumnya sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis, MAKI dalam gugatannya menilai KPK telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah pada kasus kardus durian.

Kasus kardus durian bermula saat tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans), yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans Dadong Irbarelawan pada 25 Agustus 2011.

Selain itu, KPK juga menangkap kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati bersamaan dengan barang bukti uang senilai Rp1,5 miliar yang dibungkus dengan kardus durian.