JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pelapor dugaan korupsi tak mengumumkan laporannya ke publik demi keselamatannya.
Hal ini disampaikan Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtopo yang menyebut pelapor dugaan rasuah sebenarnya tak diungkap identitasnya. Tapi, mereka yang justru sering gembar-gembor usai melapor.
"Kami juga minta pelapor untuk merahasiakan laporannya karena KPK tak bisa menjamin keselamatan pelapr ketika dia membuka pelaporannya ke publik," kata Tomi kepada wartawan yang dikutip Sabtu, 9 September.
"Kita enggak bisa menjamin," sambungnya.
Tomi menyebut KPK punya kewajiban untuk melindungi pelapor jika mereka diintimidasi sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019. Biasanya, tim biro hukum yang akan melakukan asesmen.
BACA JUGA:
"Biro hukum nanti akan menanyakan kepada kami apakah benar ini pelapor KPK, apakah layak kalau kita lindungi. Layak atau tidaknya itu apakah benar ini pelapor yang berkontribusi terhadap perkara yang dilaporkan," tegasnya.
Lagipula, gembar-gembor semacam ini kerap membuat penanganan kasus korupsi gagal dilakukan. Sebabnya, ada kebocoran informasi yang disampaikan.
"Nah, jadi bahwa kami selalu mengimbau itu selalu karena kami melihat bahwa keberhasilan penanganan perkara korupsi berhasil tidaknya itu tergantu dari bocor atau tidaknya informasi," pungkas Tomi.