KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Anak Usaha PT Telkom
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto; Dok KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam upaya penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Telkom maupun anak usahanya. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, koordinasi ini dilakukan guna mengetahui sejauh mana pihak Kejaksaan Agung telah melaksanakan proses pengusutan perkara. Sebab, kasus ini juga ditangani Kejaksaan.

"Tugas KPK melakukan supervisi, tentu kita akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan (menanyakan, red) perkara itu sudah ditangani entah sampai di mana. Di tahap penyelidikan atau penyidikan," kata Alexander dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube KPK RI, Selasa, 3 November.

Jika memang proses pengusutan dugaan kasus korupsi ini sudah sampai tahap penyidikan, maka, KPK akan menanyakan prosesnya. Karena berdasarkan Perpres Supervisi Nomor 102 Tahun 2020, KPK harus melaksanakan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain sebelum mengambil keputusan selanjutnya meski pihaknya sudah memeriksa salah satu eks Dirut  PT Pramindo Ikat Nusantara (PINS), Slamet Riyadi pada 1 Oktober lalu.

"Kalau dari perkembangan itu, kita ketahui ada hambatan, entah hambatannya seperti apa kita mungkin akan melakukan gelar perkara. Karena kalau sudah di tahap penyidikan tidak serta merta kita akan mengambil alih atau kita melihat dulu sejauh mana penanganan perkara itu dilakukan oleh aparat penegak hukum yang lain," jelasnya.

"Jadi kita masih melakukan koordinasi," imbuh dia.

Sementara Direktur Penindakan KPK Karyoto meminta semua pihak untuk bersabar mengenai kasus ini. Sebab, proses penyelidikan sebuah kasus dugaan korupsi memang biasanya dilakukan secara tertutup karena masih mencari alat bukti yang cukup. "Karena misalnya mencari barang bukti tiba-tiba ada yang gembar-gembor bisa lari itu barang bukti," tegas Karyoto yang ikut dalam konferensi pers tersebut.

"Jadi kalau namanya lidik itu masih tertutup. Ini bukan kasus pembunuhan yang cepat, enggak bisa seperti itu," imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, penyelidikan dugaan korupsi ini mencuat usai KPK meminta keterangan dari mantan Direktur Utama PT Pramindo Ikat Nusantara (PINS), Slamet Riyadi pada Kamis, 1 Oktober lalu.

PINS merupakan anak usaha PT Telkom yang bergerak di bidang penyediaan Customer Premises Equipment (CPE) dan pemeliharaannya. 

Diketahui, beberapa waktu lalu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK bakal memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui adanya tindak pidana korupsi untuk dimintai keterangan. Termasuk direksi Telkom jika dibutuhkan.

"Siapa pun yang kemudian menurut dari penyelidik itu adalah yang diduga tahu terkait dengan peristiwa itu. Maka nanti akan dipanggil," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Oktober.

Hanya saja, dirinya tidak menjelaskan rinci direksi Telkom maupun pihak lain yang bakal dimintai keterangan dan meminta publik untuk bersabar mengingat prosesnya masih dalam tahap penyelidikan.  "Itu nanti sesuai kebutuhan yang ada. Nanti ya sabar dulu," ungkapnya.