Bagikan:

JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil direksi PT Telkom atau anak perusahaannya guna mendukung penyelidikan dugaan kasus korupsi. Penyelidikan ini mencuat usai KPK meminta keterangan dari mantan Direktur Utama PT Pramindo Ikat Nusantara (PINS), Slamet Riyadi pada Kamis, 1 Oktober lalu.

PINS ini merupakan anak usaha PT Telkom yang bergerak di bidang penyediaan Customer Premises Equipment (CPE) dan pemeliharaannya. 

Dalam proses penyelidikan ini, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK bakal memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui adanya tindak pidana untuk dimintai keterangan. Termasuk direksi Telkom jika dibutuhkan.

"Siapa pun yang kemudian menurut dari penyelidik itu adalah yang diduga tahu terkait dengan peristiwa itu. Maka nanti akan dipanggil," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Oktober.

Tapi Ali tidak menjelaskan rinci direksi Telkom maupun pihak lain yang bakal dimintai keterangan dan meminta publik untuk bersabar mengingat prosesnya masih dalam tahap penyelidikan. 

"Itu nanti sesuai kebutuhan yang ada. Nanti ya sabar dulu," ungkapnya.

Beberapa waktu yang lalu, Ali juga pernah membenarkan permintaan keterangan terhadap Slamet Riyadi merupakan bagian dari proses penyelidikan. Dirinya tak membantah penyelidik lembaga antirasuah sedang mendalami dugaan korupsi di tubuh Telkom.

"Benar, ada permintaan keterangan yang bersangkutan (Slamet Riyadi) terkait kegiatan penyelidikan oleh KPK," ungkapnya yang kemudian enggan membeberkan lebih jauh mengenai proses penyelidikan ini. Dikatakan, proses penyelidikan masih terus berjalan. 

Sementara usai dimintai keterangan tim penyelidik KPK, Slamet mengaku pertama kali dimintai keterangan oleh KPK. "Baru pertama kali jadi enggak tahu," katanya.