Berkas Belum Lengkap, Penahanan Mardani Maming Diperpanjang KPK Selama 40 Hari
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming setelah dua kali mangkir panggilan KPK tiba di Gedung Merah Putih Jakarta pada Kamis 28 Juli siang. (Tsa TsiaVOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming selama 40 hari ke depan. Penyebabnya, penyidik masih butuh waktu melengkapi berkas dugaan suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka MM untuk 40 hari kedepan terhitung mulai 17 Agustus 2022 sampai dengan 25 September 2022," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 16 Agustus.

Setelah memperpanjang masa penahanan, Ali bilang, penyidik bakal terus memanggil saksi di kasus ini. Mereka diharap datang secara kooperatif demi membuat terang dugaan penerima suap yang dilakukan Mardani.

"Perpanjangan penahanan ini karena tim penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas perkara. Pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi masih terus dilakukan dalam rangka untuk melengkapi alat bukti yang saat ini telah KPK miliki," ungkapnya.

KPK menetapkan Mardani sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima, sementara selaku pemberi yaitu Hendry Soetio yang merupakan pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) sudah meninggal dunia.

Meski meninggal, KPK memastikan para penyidik sudah mendapat bukti terkait penerimaan yang dilakukan Mardani. Dia diyakini mendapat uang dari Hendry dari 2014 hingga 2020.

Ada pun jumlah uang yang diterima Mardani lewat orang kepercayaannya maupun perusahaannya mencapai Rp104,3 miliar.

Akibat perbuatannya, Mardani disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.