Nominal APBD Jakarta Bakal Menciut Setelah Ibu Kota Pindah, DPRD DKI: Pemda Harus Siap, Jangan Sampai Kebingungan
Rapat perdana Pansus Jakarta Pascaperpindahan IKN DPRD DKI di Gedung DPRD DKI, Senin, 15 Agustus. (Diah-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Jakarta Pascaperpindahan Ibu Kota Negara (IKN) DPRD DKI Jakarta memulai rapat perdana mereka untuk membahas kondisi DKI Jakarta setelah tak lagi berstatus Ibu Kota.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah menurunnya nominal anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Jakarta ketika pusat pemerintahan resmi dijalankan di IKN Nusantara, Kalimantan Timur.

Dalam artian, APBD Jakarta setelah tahun 2024 akan berkurang dari tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun ini, APBD DKI Jakarta ditetapkan sebesar RP82,47 triliun.

"Kita akan mengalami koreksi besar dalam hal APBD. APBD kita yang sekarang Rp80 tiriliun sekian, setelah tidak menjadi Ibu Kota, pasti koreksinya besar," kata Anggota Pansus IKN dari Fraksi Gokar, Jamaludin di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 15 Agustus.

Lantas, Jamaludin pun mempertanyakan kesiapan Pemprov DKI Jakarta dalam mengelola pendapatan asli daerah (PAD) yang menjadi sumber APBD.

Meski nantinya Jakarta masih berstatus sebagai daerah khusus, berkurangnya pemasukan daerah tak dapat dielakkan lantaran sejumlah warga Jakarta, termasuk ASN pemerintah pusat pindah dari Jakarta ke IKN Nusantara.

Sehingga, pembayaran pajak perseorangan maupun pelaku usaha menjadi menurun. Belum lagi, dana perimbangan dan dana bagi hasil yang disalurkan pemerintah pusat juga akan mengalami penurunan.

"Ketika kita sudah tidak mempunyai (status Ibu Kota), ya otomatis pajak besar seperti PKB (pajak kendaraan bermotor) dan pajak hiburan pasti anjlok ketika karena orang-orang kaya pasti pindah. Kepemilikan kendaraan juga pasti berubah," ucap Jamaludin.

"Maksudnya, internalnya Jakarta sendiri ini mau ngapain. Saya minta Pemda DKI itu semuanya prepare. Jangan sampai kejet-kejet dan kebingungan ketika pindah Ibu Kota, lalU APBD drop. Itu yang saya minta dipersiapkan," lanjutnya.

Sebagai informasi, pada Juni lalu, DPRD DKI Jakarta membentuk Pansus Jakarta Pascaperpindahan Ibu Kota Negara (IKN). Pembentukan pansus ini telah disetujui dalam rapat paripurna dengan penyusunan yang sesuai pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Pansus diisi oleh 25 orang yang terdiri dari dua Pimpinan dan 23 Anggota. Pansus IKN akan mengeluarkan rekomendasi soal arah pembangunan Jakarta setelah ibu kota resmi berpindah ke Kalimantan Timur.