Pendaftaran Peserta Pemilu 2024 Ditutup, KPU Nyatakan Dokumen 24 Partai Ini Lengkap
KIB yang terdiri dari Golkar, PPP dan PAN usai daftar peserta Pemilu 2024 di kantor KPU Jakarta pada Rabu 10 Agustus. (Antara-Aprillio A)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menutup pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Sebanyak 40 partai politik sudah mendaftar ke KPU melalui akun sistem informasi partai politik (Sipol).

Dari 40 parpol tersebut, Komisioner KPU Idham Holik mencatat, dokumen 24 parpol yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 telah dinyatakan lengkap.

"Dari ke-40 Parpol yang mendaftar, pada kesempatan ini saya sampaikan ada 24 Parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap," ujar Idham di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin, 15 Agustus.

Berikut daftar parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap oleh KPU:

1. PDI Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

4. Partai Bulan Bintang (PBB)

5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo

6. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

8. Partai Garuda

9. Partai Demokrat

10. Partai Gelora

11. Partai Hanura

12. Partai Gerindra

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

15. Partai Amanat Nasional (PAN)

16. Partai Golkar

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

18. Partai Rakyat Adil Makmur

19. Partai Buruh

20. Partai Republik

21. Partai Ummat

22. Partai Republikku Indonesia

23. Parsindo

24. Partai Republik Satu