JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menutup pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Sebanyak 40 partai politik sudah mendaftar ke KPU melalui akun sistem informasi partai politik (Sipol).
Dari 40 parpol tersebut, Komisioner KPU Idham Holik mencatat, dokumen 24 parpol yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 telah dinyatakan lengkap.
"Dari ke-40 Parpol yang mendaftar, pada kesempatan ini saya sampaikan ada 24 Parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap," ujar Idham di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin, 15 Agustus.
Berikut daftar parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap oleh KPU:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo
6. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
BACA JUGA:
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Golkar
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Rakyat Adil Makmur
19. Partai Buruh
20. Partai Republik
21. Partai Ummat
22. Partai Republikku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Republik Satu