JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti pada kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita Karya (Persero) dan impor garam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menguraikan, barang bukti yang disita dalam kasus korupsi Waskita Karya yakni dua dokumen yang berasal dari dua lokasi di Jakarta.
"Dua lokasi yang dilakukan penggeledahan oleh Tim Penyidik adalah yang pertama Kantor PT Pinnacle Optima Karya The Manahattan Square bertempat di Mid Tower Lantai 12 Unit CF- Jalan TB Simatupang. Kemudian penggeledahan selanjutnya, bertempat diKantor Waskita Rajawali Tower Jalan MT Haryono Kav. 13 Jatinegara Jakarta Timur," kata Ketut dalam keterangannya, Sabtu, 22 Oktober.
Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast, Tbk. sebesar Rp2,5 triliun.
Dalam perkara ini, Adi Wibowo selaku mantan Kepala Divisi I (Gedung) PT Waskita Karya Adi Wibowo dinilai terbukti melakukan pengaturan dalam proses lelang untuk memenangkan PT Waskita Karya.
Selain itu, mengalihkan sebagian pekerjaan ke pihak lain (perusahaan subkontraktor) tanpa izin tertulis PPK dan mengajukan pencairan pembayaran 100 persen padahal pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kondisi kemajuan pekerjaan sebenarnya bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudi Jocom.
Adi Wibowo divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
BACA JUGA:
Kemudian pada kasus impor garam, Jampidsus menggeledah 3 lokasi dan menyita dokumen penting terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Ketut menuturkan, lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu Kantor dan Pabrik/Gudang PT Sumatraco Langgeng Abadi, di Jalan Raya Pelabuhan Ciwandan Cilegon, Banten.
Lokasi kedua bertempat di Kantor PT Sumatraco Langgeng Makmur, Perumhan Graha Famili Blok M-62 Surabaya, Jawa Timur. Selanjutnya yang ketiga bertempat di Pabrik/Gudang PT Sumatraco Langgeng Makmur, Jalan Kalianak Barat, Surabaya, Jawa Timur.
"Tim telah mengamankan beberapa dokumen penting dan sejumlah sample garam serta dokumen penjualan milik perusahaan tersebut," jelasnya.
Kasus ini terjadi pada tahun 2018, di mana terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp2 triliun tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.
Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian Negara.
Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam perkara ini, begitu pula dengan kerugian negara sedang dilakukan perhitungan.