Tenaga Asing yang Kerja di Malut Diberi Sosialisasi UU Ciptaker
Ribuan Tenaga Kerja Asing saat berada di Maluku Utara (Abdul Fatah)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenumham) Maluku Utara (Malut) menggelar sosialisasi aturan-aturan di Indonesia bagi tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di sektor pertambangan di sana.

"Selain itu, kami harus memberikan perimbangan perlakuan terhadap orang asing khususnya di sektor investasi, sehingga orang asing mengerti dan paham tentang regulasi yang berlaku," kata Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Malut, Sandi Andaryana di Ternate, Jumat 21 malam.

Dia mengatakan sosialisasi, edukasi dan optimalisasi terhadap para TKA penting dilakukan agar mereka tunduk dan patuh pada aturan yang ditetapkan selama berada di Malut, seperti pengawasan yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, telah diubah sebagian dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Seperti yang kita ketahui bahwa di Malut kan salah satu profesi dengan konsentrasi orang asing cukup banyak di sektor pertambangan, seperti yang ada di Weda (IWIP) Obi (Harita Nickel), Morotai, dan lainnya, ini butuh sosialisasi dan edukasi dari Timpora agar mereka tahu betul aturan – aturan selama berada di Malut," ujar Sandi dilansir dari Antara.

Dari data yang dikantongi Imigrasi Malut di beberapa perusahaan pertambangan, ada kurang lebih 6 ribu orang TKA. Tiga ribu orang berada di PT IWIP dan sisanya ada di beberapa perusahaan lainnya.

"Orang asing mendekati enam ribu lah, dari pemegang izin tinggal terbatas dalam melakukan kegiatan di Malut, seperti di IWIP itu kurang lebih ada tiga ribu ya ditambah ada di Harita Nickel, Site Haul Sagu (PT. Wanatiara Persada) dan perusahaan pertambangan lainnya," ujarnya.

Sandi berharap dengan sosialisasi yang nantinya akan dilakukan para TKA di Malut akan menjadi paham mengenai tentang aturan yang berimbas pada kepatuhan sehingga tingkat pelanggaran akan turun.

"Jadi harus seimbang ya, harus dikasih sosialisasi dulu dan di edukasi nanti kalau ada kesalahan kita bisa sampaikan dan sudah disampaikan dan disosialisasi, kenapa masih melanggar, baru kita tindak,” terang Sandi.

Mengingat, WNA di Malut rata-rata bekerja di sektor pertambangan seperti yang berada di PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) dan PT Harita Nickel yang ada di bagian selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) di Pulau Obi.

Bahkan, setelah Timpora provinsi Malut yang terdiri dari gabungan stakeholder tingkat provinsi Malut yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap keberadaan kegiatan orang asing di Malut.