KPK Usut Istilah Lurah hingga Korting ke Napi Koruptor Eks Tahanan Rutan
Ilustrasi-(Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan eks tahanan kasus rasuah terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan pegawainya. Salah satu yang diperiksa adalah Stepanus Robin Pattuju.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 21 Maret. Sembilan narapidana ini diperiksa sebagai saksi di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Mereka yang diperiksa adalah Yoory Corneles, Stepanus Robin Pattuju, Rezky Herbiyono, Rifa Surya, Shuhanda Citra, Sudarso, Triyanto Buri Yuwono, Wahyudin dan Wawan Ridwan.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi serta didalami kembali antara lain kaitan sebutan lurah dan korting dalam pengumpulan uang di lingkungan Rutan Cabang KPK untuk diberikan pada tersangka AF (Karutan KPK nonaktif Achmad Fauzi),” kata Ali kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 22 Maret.

Adapun sebutan lurah sudah pernah dijelaskan sebagai istilah bagi pegawai rutan yang mengumpulkan uang dari para lurah untuk fasilitas tambahan. Sementara korting adalah perwakilan tahanan yang menyerahkan pemberian uang terkumpul dari tahanan.

Diberitakan sebelumnya, 15 pegawai komisi antirasuah secara resmi diumumkan sebagai tersangka kasus pungli rutan dan ditahan. Mereka diduga berhasil mengumpulkan uang hingga Rp6,3 miliar mulai 2019-2023.

Uang tersebut didapat dari para tahanan kasus korupsi dengan jumlah beragam antara Rp300 ribu hingga Rp20 juta. Penyerahan dilakukan secara langsung maupun lewat rekening bank penampung yang dikendalikan oleh lurah dan korting.

Tahanan kemudian mendapatkan fasilitas eksklusif setelah memberi uang. Salah satunya bisa menggunakan handphone maupun powerbank.

Sementara yang tidak membayar atau terlambat menyetor mendapat perlakuan tak nyaman. Di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelanggaran dan pengurangan jatah olahraga, serta mendapat jatah jaga dan piket kebersihan lebih banyak.