Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera memanggil sejumlah saksi kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Penyidik bakal meminta keterangan untuk membuat terang perbuatan para tersangka yang belum diumumkan secara resmi.

“Pemeriksaan saksi-saksi yang akan jadi prioritas lebih dahulu dalam rangka melengkapi alat bukti,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Rabu, 13 Maret.

Sementara untuk pemanggilan tersangka, Ali belum mau memerinci lebih lanjut. Pencarian bukti masih menjadi fokus utama penyidik.

Sebagai informasi, KPK hingga saat ini belum mengungkap tersangka dalam korupsi investasi fiktif di PT Taspen. Namun, saat ini sudah ada dua orang yang dicegah ke luar negeri karena diduga terjerat berdasarkan informasi yang dikumpulkan.

Keduanya adalah Antonius N. S. Kosasih yang sudah dinonaktifkan sebagai Direktur Utama PT Taspen (Persero) dan Dirut PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto.

“Pemanggilan pihak yang ditetapkan tersangka pasti akan dilakukan. Namun sejauh ini belum dalam waktu dekat,” tegas juru bicara berlatar jaksa itu.

Diberitakan sebelumnya, komisi antirasuah membenarkan kasus korupsi di PT Taspen (Persero) sudah naik ke tahap penyidikan. Diduga terjadi investasi fiktif yang menyebabkan kerugian negara sekitar 2019.

KPK sudah menggeledah tujuh lokasi dalam proses penyidikan. Rinciannya, penyidik mendatangi Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat pada Jumat, 8 Maret dan menemukan bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus rasuah investasi fiktif PT Taspen.

Kemudian mereka juga mendatangi lima lokasi pada Kamis, 7 Maret. Ketika itu ditemukan bukti berupa sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing, dokumen maupun catatan investasi keuangan, hingga alat elektronik.

Belum dirinci jumlah uang yang ditemukan dalam penggeledahan itu. Namun, seluruh temuan itu nantinya akan dianalisa dan kemudian dikonfirmasi pada saksi-saksi yang segera akan dipanggil tim penyidik.

Adapun lima lokasi yang digeledah saat itu adalah dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.