JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut silang pendapat terkait penanganan kasus korupsi, termasuk penyelidikan harta jumbo eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo adalah hal biasa.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri menanggapi isu beredar adanya perbedaan pendapat antara Pimpinan KPK, Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro, serta Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto. Menurutnya silang pendapat di internal adalah hal bagus karena diskusi berjalan.
"Dalam penyelesaian sebuah perkara di KPK justru bagus kalau ada perbedaan pendapat karena dari situlah ada banyak pendapat-pendapat yang muncul sehingga dikaitkan dengan fakta-fakta hukum," kata Ali kepada wartawan di \gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Maret.
Ali meminta publik tak salah paham dalam menyikapi perbedaan di internal komisi antirasuah dalam upaya penyelidikan ini. "Itu dalam koridor hukum tapi ujung-ujunfnya sama diputuskan sesuai mekanisme hukum seperti apa yang akhirnya jadi keputusan lembaga," tegasnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK menggelar penyelidikan terkait harta jumbo milik Rafael Alun yang terbongkar setelah anaknya, Mario Dandy menganiaya pelajar berusia 17 tahun, David. Pengusutan dilakukan karena diduga ada permainan dibalik kepemilikan kekayaan sebesar Rp56 miliar.
Paling baru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir safe deposit milik Rafael yang ada di sebuah bank yang berjumlah uang miliaran rupiah. Diduga uang ini berasal dari penerimaan suap.