KPK Tetapkan Rafael Alun Tersangka Diduga Lakukan Gratifikasi
Rafael Alun Trisambodo (Foto: Tangkapan layar video)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Bukti praktik lancung itu sudah dipegang penyidik saat ini.

"Ditemukan setidaknya dua alat bukti dugaan korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kunjngan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Maret.

Gratifikasi itu diduga komisi antirasuah diterima Rafael terkait pemeriksaan pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu pada 2011-2023. Namun, Ali belum memerinci konstruksi perkaranya.

"Nanti setiap perkembangan peristiwa ini akan kami sampaikan," ucap Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK menggelar penyelidikan terkait harta jumbo milik Rafael Alun yang terbongkar setelah anaknya, Mario Dandy menganiaya pelajar berusia 17 tahun, David. Upaya ini dilakukan karena diduga ada permainan dibalik kepemilikan kekayaan sebesar Rp56 miliar.

Dalam upaya penyelidikan ini, penyelidik sudah meminta keterangan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur (Jaktim) Wahono Saputro. Pemanggilan ini dilakukan karena istrinya diduga punya saham di perusahaan milik istri Rafael, Erni Torondek.

 

Selain itu, penyelidik juga menelisik terkait temuan safe deposit box milik Rafael yang di dalamnya terdapat duit miliaran. Temuan yang sudah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu diduga berasal dari penerimaan suap.