2 Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno-Dadan Ramdani Didakwa Terima Suap Rp57 Miliar dari 3 Perusahaan
Ilustrasi (Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura dari beberapa pihak. Suap itu berkaitan dengan pengurusan pajak 3 perusahaan.

"Yang melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp15.000.000.000 dan SGD 4.000000 (4 juta)," ujar Jaksa KPK, Takdir Suhan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 22 September.

Jika dirupiahkan, 4 juta dolar Singapura setara Rp42 miliar. Sehingga, total suap yang diterima kedua terdakwa mencapai Rp57 miliar.

Dalam dakwaan, pemberi suap itu berasal dari tiga perusahaaan. Di mana, pemberinya antara lain, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.

Kemudian, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.

Selain itu, jaksa juga menyebut suap itu diberikan sejak Januari 2018 hingga September 2019.

Suap itu diperuntukan kepada Angin Prasetyo Aji yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak dan Dadan Ramdani selaku bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak agar merekayasa perhitungan pajak tiga perusahaan tersebut.

"Merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, wajib pajak PT BANK PAN Indonesia (PANIN) Tbk tahun pajak 2016 dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017," kata jaksa.

Dalam penerimaan suap dan merekasaya hasil perhitungan pajak, kedua terdakwa dibantu oleh tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak. Mereka antara lain Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.

Sehingga, dengan rangkaian suap itu, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.