JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan pajak, eks Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR) akan segera disidangkan.
Hal ini dilakukan karena berkas miliknya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tim penyidik KPK telah melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada tim jaksa dengan tersangka DR karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 15 September.
Selanjutnya, kewenangan penahanan Dandan beralih dan dilanjutkan tim jaksa. Ia akan ditahan selama 20 hari sejak 14 September hingga 3 Oktober di Rutan KPK Kavling C1.
Selain itu, jaksa punya waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Persidangan akan dilangsungkan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ungkap Ali.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan dua pejabat di Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka yaitu Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.
Selain itu, komisi antirasuah juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam dugaan suap ini. Mereka adalah tiga konsultan pajak yaitu Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo serta seorang kuasa wajib pajak yaitu Veronika Lindawati.
Dalam kasus ini, Angin bersama Dadan diduga melakukan penerimaan uang sebanyak tiga kali pada 2018-2019. Pada Januari-Februari 2018 terjadi penerimaan uang sebesar Rp15 miliar yang diserahkan oleh perwakilan PT GMP yaitu Ryan Ahmad dan Aulia Imran.
Selanjutnya, penerimaan juga dilakukan pada pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT BPI. Angka ini merupakan sebagian dari komitmen yang telah disetujui yaitu Rp25 miliar.
Penerimaan uang yang terakhir kembali terjadi pada Juli-September 2019. Uang ini diterima para tersangka dari perwakilan PT Jhonlin Baratama, yaitu Agung Susetyo senilai 3 juta dolar Singapura.