Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani. Dadan merupakan tersangka dugaan suap pemeriksaan pajak 2016-2017.

Perpanjangan penahanan akibat belum rampungnya berkas perkara itu dilakukan selama 40 hari hingga 11 Oktober mendatang.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka DR selama 40 hari terhitung mulai 2 September sampai dengan 11 Oktober di Rutan KPK Kavling C1," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 6 September.

Selanjutnya, KPK akan terus melakukan pemanggilan saksi dalam kasus ini. "Proses penyelesaian berkas perkara masih terus dilakukan," tegas Ali.

Pada Senin, 6 September KPK hari ini, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dari pihak swasta. Mereka adalah Rianhur Sinurat, Nugraha Ronaldo Sabang dan perwakilan dari PT Binavalasindo Dolarasia.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK. Tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka DR," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan dua pejabat di Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka yaitu Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Selain itu, komisi antirasuah juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam dugaan suap ini. Mereka adalah tiga konsultan pajak yaitu Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo serta seorang kuasa wajib pajak yaitu Veronika Lindawati.

Dalam kasus ini, Angin bersama Dadan diduga melakukan penerimaan uang sebanyak tiga kali pada 2018-2019. Pada Januari-Februari 2018 terjadi penerimaan uang sebesar Rp15 miliar yang diserahkan oleh perwakilan PT GMP yaitu Ryan Ahmad dan Aulia Imran.

Selanjutnya, penerimaan juga dilakukan pada pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT BPI. Angka ini merupakan sebagian dari komitmen yang telah disetujui yaitu Rp25 miliar.

Penerimaan uang yang terakhir kembali terjadi pada Juli-September 2019. Uang ini diterima para tersangka dari perwakilan PT Jhonlin Baratama, yaitu Agung Susetyo senilai 3 juta dolar Singapura.