Kasus Angin Prayitno-Dadan Ramdani, Kuasa Hukum Bank Panin Bantah Nego Kewajiban Pajak
Dokumentasi - Tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (Foto: M Risyal Hidayat/Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk, Samsul Huda membantah adanya dugaan negosiasi penurunan kewajiban pajak yang dilakukan oleh kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati.

Hal ini disampaikannya untuk menanggapi sidang dakwaan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 22 September.

"Bank Panin menilai temuan tim pemeriksa tidak sesuai dengan fakta dan data yang sebenarnya. Bank Panin menegaskan tidak ada kekurangan pembayaran kewajiban pajak di Tahun Pajak 2016," kata Samsul dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Kamis, 23 September.

"Saudari Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak tidak pernah menegosiaasikan penurunan kewajiban pajak namun mempertanyakan validitas temuan ke tim pemeriksa DJP," imbuhnya.

Samsul mengatakan Bank Panin yang merupakan entitas bisnis perbankan selama ini taat dengan aturan dan transparan dalam mengola dana publik. Apalagi, mereka diawasi oleh Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, auditor independen, dan publik selaku nasabah atau pemegang saham.

Atas dakwaan tersebut, Bank Panin menyatakan keberatannya dan telah menyampaikan data riil pajak Bank, serta mempertanyakan rasionalitas dan legalitas temuan pajak tersebut.

"Bank Panin juga sudah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Pajak," tegas Samsul.

Ia juga memastikan penghitungan pajak PT Bank Panin telah dilakukan dengan benar dan sesuai aturan serta didampingi oleh lembaga yang kredibel.

Lebih lanjut, Samsul juga memastikan Veronika Lindawati tidak pernah memberikan hadiah atau janji pada pejabat Ditjen Pajak. "Kami juga menegaskan bahwa Bapak Mu'min Ali Gunawan yg dikenal sebagai Pemilik Bank Panin sama sekali tidak mengetahui permasalahan perpajakan ini," ungkapnya.

"Semua kebijakan Bank Panin, termasuk urusan perpajakan diputuskan oleh Dewan Direksi, termasuk urusan keberatan dan banding perpajakan ke Pengadilan Pajak sesuai aturan yang berlaku," tambah Samsul.

Diberitakan sebelumnya, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura dari beberapa pihak. Suap itu berkaitan dengan pengurusan pajak 3 perusahaan.

"Yang melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp15.000.000.000 dan SGD 4.000000 (4 juta)," ujar Jaksa KPK, Takdir Suhan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 22 September.

Jika dirupiahkan, 4 juta dolar Singapura setara Rp42 miliar. Sehingga, total suap yang diterima kedua terdakwa mencapai Rp57 miliar.

Dalam dakwaan, pemberi suap itu berasal dari tiga perusahaaan. Di mana, pemberinya antara lain, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.

Kemudian, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.

Selain itu, jaksa juga menyebut suap itu diberikan sejak Januari 2018 hingga September 2019.

Suap itu diperuntukan kepada Angin Prasetyo Aji yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak dan Dadan Ramdani selaku bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak agar merekayasa perhitungan pajak tiga perusahaan tersebut.