Kasus Suap Ditjen Pajak, KPK Dalami Dugaan Penghitungan Nilai yang Tak Sesuai
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan penghitungan nilai pajak yang tak sesuai aturan. Hal ini dilakukan dengan memanggil sejumlah pihak swasta sebagai saksi terkait kasus suap pemeriksaan pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2016-2017.

Ada dua pihak swasta yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Agus Susetyo, yang merupakan konsultan pajak yaitu Riskiana Novi Andriani dan Sugiyono. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada pada Rabu, 15 September kemarin.

"Keduanya hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan peran tersangka AS yang diduga melakukan penghitungan nilai jumlah pajak yang tidak sesuai dengan penghitungan pajak sebenarnya sebagaimana aturan perpajakan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 16 September.

Selain dua saksi tersebut, penyidik sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang lainnya yaitu Vitje Vista Duriin Ulaan dan Ditya Permata Handayani. Hanya saja mereka tidak hadir.

"Sasi tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan dua pejabat di Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka yaitu Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Selain itu, komisi antirasuah juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam dugaan suap ini. Mereka adalah tiga konsultan pajak yaitu Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo serta seorang kuasa wajib pajak yaitu Veronika Lindawati.

Dalam kasus ini, Angin bersama Dadan diduga melakukan penerimaan uang sebanyak tiga kali pada 2018-2019. Pada Januari-Februari 2018 terjadi penerimaan uang sebesar Rp15 miliar yang diserahkan oleh perwakilan PT GMP yaitu Ryan Ahmad dan Aulia Imran.

Selanjutnya, penerimaan juga dilakukan pada pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT BPI. Angka ini merupakan sebagian dari komitmen yang telah disetujui yaitu Rp25 miliar.

Penerimaan uang yang terakhir kembali terjadi pada Juli-September 2019. Uang ini diterima para tersangka dari perwakilan PT Jhonlin Baratama, yaitu Agung Susetyo senilai 3 juta dolar Singapura.