JAKARTA - Mantan Komisaris PT Panin Investment Veronika Lindawati divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena menyuap pejabat Direktorat Jenderal Pajak senilai 500 ribu dolar Singapura agar merekayasa hasil penghitungan pajak milik Bank Panin.
Ketua Majelis Hakim Fazhal Hendri dalam pembacaanya menuturkan, menyatakan terdakwa Veronika Lindawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Kazhal dikuip Antara, Rabu 18 Januari.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Veronika dipidana penjara selama 3 tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Veronika dinilai terbukti melakukan dakwaan pertama yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan, terdakwa sebagai ibu rumah tangga, bertanggung jawab kepada keluarganya, dalam persidangan terdakwa bersikap sopan," tambah hakim.
Dalam perkara ini, Veronika Lindawati saat masih menjabat sebagai Komisaris PT Panin Investment dinyatakan terbukti menyuap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal Pajak periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan sejumlah bawahannya yaitu Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan Pajak, Wawan Ridwan selaku "supervisor" tim pemeriksa, Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Yulmanizar serta Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak mau untuk merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak milik Bank Panin.
Angin Prayitno membuat kebijakan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan kepada wajib pajak, meminta kepada para "supervisor" Tim Pemeriksa Pajak agar pada saat melaporkan hasil pemeriksaan sekaligus "fee" untuk pejabat struktural (Direktur dan Kasubdit) serta untuk jatah Tim Pemeriksa Pajak dengan pembagian 50 persen untuk pejabat struktural yang terdiri atas Direktur dan Kepala Sub Direktorat sedangkan 50 persen untuk jatah tim pemeriksa.
Pada Desember 2017, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian, membuat analisis risiko wajib pajak Bank Panin tahun pajak 2016 dengan maksud untuk mencari potensi pajak dari wajib pajak sekaligus mencari keuntungan pribadi. Dari analisis risiko, didapat potensi pajak 2016 adalah sebesar Rp 81,653 miliar.
Pada 13 Desember 2017, tim pemeriksa pajak yang dibentuk Angin melakukan pemeriksaan diperoleh hasil temuan sementara berupa kurang bayar pajak sebesar Rp 926,26 miliar.
Atas hasil temuan sementara tersebut Kepala Biro Administrasi Keuangan Bank Panin Marlina Gunawan memberikan tanggapan, tapi tim pemeriksa pajak tidak menyetujui tanggapan tersebut.
Marlina lalu menyampaikan temuan tersebut kepada Veronika. Lalu Veronika membuat surat kuasa sendiri pada 8 Juni 2018 untuk mewakili Bank Panin dalam pengurusan pajak meski ia bukan pegawai Bank Panin.
Pada Juni 2018, Veronika lalu menemui tim pemeriksa pajak dan meminta agar kewajiban pajak Bank Panin menjadi sekitar Rp300 miliar dan akan memberikan "fee" sebesar Rp25 miliar.
Tim pemeriksa pajak lalu menyesuaikan hasil pemeriksaan menjadi Rp303,615 miliar yang tertuang dalam Kepala Biro Administrasi Keuangan pada 13 Agustus 2018, namun "fee" belum kunjung diberikan oleh Veronika.
BACA JUGA:
Barulah pada 15 Oktober 2018 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Veronika memberikan uang kepada Wawan Ridwan sebesar 500 ribu dolar Singapura dari komitmen Rp25 miliar yang dijanjikan. Selanjutnya Wawan Ridwan menyerahkan seluruh uang "fee" tersebut kepada Angin Prayitno melalui Dadan Ramdani, dan Angin tidak mempermasalahkan nya kekurangan "fee".
Terhadap vonis tersebut, Veronika langsung menyatakan menerima, sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
"Saya pribadi dan penasihat hukum saya menyatakan menerima putusan barusan ini dan saya mengucapkan terima kasih dan saya minta maaf yang mulia apabila selama persidangan ini ada ucapan dan sikap saya yang tidak berkenan di mata yang mulia," kata Veronika.