JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyebut Agus Susetyo selaku konsultan pajak menjadi orang yang berinisiatif memberikan suap kepada mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji dan bekas Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani.
"Tidak seorang pun saksi dari direksi dan staf dari PT Jhonlin Baratama yang dihadapkan sebagai saksi di persidangan mengakui pemberian 'fee' bahkan di persidangan saksi Agus Susetyo tidak pernah mengenal dan tidak pernah bertemu Dirut PT Jhonlin Baratama bernama Fahrial sehingga tidak bisa dipastikan suap sebesar 4 juta Singapura atau setara Rp40 miliar adalah berdasar keinginan direksi PT Jhonlin Baratama adalah keinginan dari direksi atau staf PT Jhonlin Baratama," kata ketua majelis hakim Fazhal Hendri saat membacakan vonis di pengadilan Tipikor Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 4 Januari.
Dalam dakwaan disebutkan Angin Prayitno dan Dadan Ramdani menerima suap terkait rekayasa pemeriksaan pajak tahun 2016 dan 2017 PT Jhonlin Baratama.
Bertempat di Coffee Shop Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Agus Susetyo menyampaikan kepada tim pemeriksa pajak agar Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar PT Jhonlin Baratama direkayasa dan menjanjikan "fee" sebesar Rp40 miliar untuk pemeriksa pajak dan pejabat struktural.
"Di persidangan terbukti bahwa keinginan pemerian 'fee' berasal dari Agus Susetyo seperti disampaikan di di Coffee Shop Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Majelis hakim meyakini pemberian suap adalah insiatif Agus Susetyo selaku konsultan pajak dengan maksud mencari keuntungan pribadi sebesar 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp5 miliar," ungkap hakim Fazhal.
Dalam perkara ini, Angin Prayitno Aji divonis 9 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan sedangkan Dadan Ramdani divonis selama 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan karena menerima suap masing-masing Rp3,375 miliar dan 1.095.000 dolar Singapura atau sekitar Rp14,628 miliar dari tiga wajib pajak.
Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing sejumlah Rp3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura yang dihitung dengan kurs tengah dolar Singapura Bank Indonesia tahun 2019 yaitu sebesar Rp10.227 per dolar Singapura selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan bila tidak dibayar maka dipenjara selama 2 tahun.
Hakim mengatakan Angin Prayitno membuat kebijakan untuk meminta "fee" dari wajib pajak dengan pembagian adalah 50 persen untuk pejabat struktural yaitu Angin Prayitno dan Dadan Ramdani sedangkan 50 persen untuk jatah tim pemeriksa yang terdiri dari Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.
Penerimaan suap itu berasal dari pertama, sebesar 750 ribu dolar Singapura atau setara Rp7,5 miliar dari dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations yaitu Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas terkait pemeriksaan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) tahun pajak 2016.
Suap dibagi dua yaitu Rp3,375 miliar untuk Angin dan Dadan sedangkan Rp3,375 miliar dibagi rata untuk tim pemeriksa yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simmanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.
BACA JUGA:
Kedua, suap sebesar 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp5 miliar dari kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati terkait pemeriksaan pajak PT Bank Pan Indonesia, Tbk (Bank Panin) tahun pajak 2016. Namun tim pemeriksa tidak mendapat bagian
Ketiga suap sebesar 3,5 juta dolar Singapura atau setara Rp35 miliar dari konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo senilai terkait pemeriksaan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Dari 3,5 juta dolar Singapura itu Angin dan Dadan menerima 1,75 juta dolar Singapura yang lalu dibagi dua sehingga masing-masing menerima 875 ribu dolar Singapura atau Rp8,75 miliar sedangkan sisanya diterima tim pemeriksa yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian masing-masing sebesar 437.500 dolar Singapura.
Sedangkan Agus Susetyo selaku konsultan pajak dan wakil Jhonlin Baratama juga mendapatkan sebesar 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp5 miliar.
Terhadap vonis tersebut Angin dan Dadan menyampaikan akan pikir-pikir selama 7 hari sedangkan JPU KPK juga pikir-pikir.