Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana kasus dugaan suap pemeriksaan pajak tahun 2016-2017.

Di mana, duduk dua orang sebagai terdakwa yaitu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani.

"Hari ini, Rabu, 22 September 2021, sesuai dengan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, diagendakan pembacaan surat dakwaan Terdakwa Angin Prayitno dan Terdakwa Dadan Ramdani oleh Tim Jaksa," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 22 September.

Persidangan kasus itu, kata Ali, digelar secara tatap muka atau offline. Sehingga, kedua terdakwa bakal dihadirkan secara langsung dalam persidangan.

"Para terdakwa akan dihadirkan secara langsung di depan persidangan," kata Ali.

Sebagai informasi, KPK menetapkan dua pejabat di Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka yaitu Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Selain itu, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam dugaan suap ini. Mereka adalah tiga konsultan pajak yaitu Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo serta seorang kuasa wajib pajak yaitu Veronika Lindawati.

Dalam kasus ini, Angin bersama Dadan diduga melakukan penerimaan uang sebanyak tiga kali pada 2018-2019. Pada Januari-Februari 2018 terjadi penerimaan uang sebesar Rp15 miliar yang diserahkan oleh perwakilan PT GMP yaitu Ryan Ahmad dan Aulia Imran.

Selanjutnya, penerimaan juga dilakukan pada pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT BPI. Angka ini merupakan sebagian dari komitmen yang telah disetujui yaitu Rp25 miliar.

Penerimaan uang yang terakhir kembali terjadi pada Juli-September 2019. Uang ini diterima para tersangka dari perwakilan PT Jhonlin Baratama, yaitu Agung Susetyo senilai 3 juta dolar Singapura.