Komisaris Panin Investment Didakwa Suap Angin Prayitno Hingga 500 Ribu Dolar Singapura
Pengadilan Tipikor Jakarta/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Komisaris PT Panin Investment Veronika Lindawati didakwa menyuap sejumlah mantan pejabat di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan hingga 500 ribu dolar Singapura.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu yakni memberi uang yang keseluruhannya sebesar SGD500.000," kata Jaksa Penuntut Umum KPK saat membacakan dakwaan Veronika di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 9 November.

Uang itu diterima oleh sejumlah pejabat di Ditjen Pajak saat itu. Mereka yang menerima adalah Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.

Pemberian uang ditujukan untuk memanipulasi pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin) Tbk pada 2016. Uang itu diserahkan ke Angin cs di Kantor Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan pada 15 Oktober 2018.

Adapun jumlah 500 ribu dolar Singapura itu belum mencapai total yang telah dijanjikan sebelumnya, yakni Rp25 miliar.

Jaksa menyebut Wawan, Alfred, dan Yumanizar adalah orang yang menerima pemberian itu. Selanjutnya, uang langsung diberikan ke Angin dan Dadan.

"Wawan Ridwan kemudian menyampaikan kepada Dadan Ramdani, selanjutnya Dadan Ramdani dan Wawan Ridwan menemui Angin Prayitno Aji dan menyampaikan bahwa Bank Panin hanya memberi 500 ribu dolar Singapura dari komitmen fee yang dijanjikan Rp25 miliar," ungkap jaksa.

Dalam dakwaan, Angin tak mempermasalahkan pembayaran yang kurang. Wawan kemudian memberikan semua uang yang ada lewat Dadan.

Akibat perbuatannya, Veronika didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.