Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama yaitu Agus Susetyo dan PT Bank Panin, Tbk yang bernama Veronika Lindawati pada hari ini, Kamis, 25 Agustus. Keduanya ditahan karena menyuap pemeriksa di Direktorat Jenderal Pajak.

"Untuk keperluan proses penyidikan VL dan AS dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Karyoto menyebut Agus dan Veronika ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari hingga 13 September.

Dalam kasus ini, Veronika yang merupakan komisaris Panin Investment mendapat kuasa dari Direktur PT Keuangan PT Bank Panin Tbk, Ahmad Hidayat pada 2017 lalu. Dia diminta mengurusi pemeriksaan pajak tahun 2016 dari Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Direktorat Pajak.

Adapun tim yang ditemuinya itu terdiri dari Wawan Ridwan selaku Supervisor, Alfred Simanjutak selaku Ketua Tim Pemeriksa dan Yulmanizar serta Febrian selaku anggota Tim Pemeriksa.

Selanjutnya, pertemuan kembali terjadi pada Juli 2018 lalu. Dalam pertemuan di Gedung Dirjen Pajak, Vero meminta besaran nilai Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Bank Panin bisa dikondisikan menjadi kurang bayarnya hanya Rp300 miliar.

"VL juga menjanjikan adanya pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar Rp25 miliar pada tim pemeriksa yang diinformasikan melalui Yulmanizar," ungkap Karyoto.

Janji tersebut, sambung Karyoto, kemudian disampaikan oleh Wawan Ridwan dan Dandan Ramdani yang kemudian diteruskan kepada Direktur P2 Dirjen Pajak Angin Prayitno. Selanjutnya, persetujuan diberikan dan janji pemberian itu dilaksanakan setelah SKP terbit.

Tak hanya dari Veronika, para pemeriksa pajak ini juga mendapat fee dari Agus yang merupakan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama. Untuk menurunkan SKP, mereka dijanjikan uang sebesar Rp50 miliar.

Hanya saja, dari komitmen tersebut, uang yang direalisasikan hanya Rp40 miliar. "Dengan pembagian yaitu Rp35 miliar diberikan secara bertahap di Gedung Dirjen Pajak yang diterima langsung Wawan Ridwan sebagai perwailan dari Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian," jelas Karyoto.

"Sedangkan AS (Agus Susetyo) turut mendapat bagian Rp5 miliar," sambungnya.

Atas perbuatannya Agus dan Veronika disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.