KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi di Kasus Suap Ditjen Pajak
KPK/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menetapkan tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.

Peluang ini terbuka karena KPK masih terus mengusut dugaan suap yang telah menjerat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

"Kalau memang sudah terindikasi ini bagian suapnya dari perusahaan yang menginstruksikan berarti dia memungkinkan untuk kemudian diturutsertakan (sebagai tersangka koorporasi, red)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Jumat, 13 Agustus.

Dia mengatakan ada tiga perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus ini yaitu PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Panin Indonesia, dan PT Jhonlin Baratama. Namun, saat ini, KPK baru menetapkan konsultan pajak perusahaan ini sebagai tersangka.

"Karena kadang begini ya, mohon maaf, saya misalnya konsultan pajak, dapat order dari perusahaan 'pokoknya saya minta yang terendah', tentang caranya, caranya konsultan pajak berkomunikasi dengan pegawai pajak itu kan ada yang benar, ada yang tidak benar," ungkap Ghufron.

KPK, sambungnya, tak segan menetapkan tersangka kepada tiga perusahaan itu jika ada bukti yang spesifik. KPK menegaskan tak akan pandang bulu untuk menetapkan pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini.

"KPK akan mendalami itu semua. Kalau memang dalam perspektif pelaku ini adalah bagian dari pelaku koorporasi, tidak hanya pelaku dirinya sebagai orang maka memungkinkan," tegas Ghufron.

Diberitakan sebelumnya, KPK juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah tiga konsultan pajak yaitu Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo serta seorang kuasa wajib pajak yaitu Veronika Lindawati.

Dalam kasus ini, Angin bersama Dadan diduga melakukan penerimaan uang sebanyak tiga kali pada 2018-2019. Pada Januari-Februari 2018 terjadi penerimaan uang sebesar Rp15 miliar yang diserahkan oleh perwakilan PT GMP yaitu Ryan Ahmad dan Aulia Imran.

Selanjutnya, penerimaan juga dilakukan pada pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT BPI. Angka ini merupakan sebagian dari komitmen yang telah disetujui yaitu Rp25 miliar.

Penerimaan unag terakhir, terjadi pada Juli-September 2019. Uang ini diterima dari perwakilan PT Jhonlin Baratama, yaitu Agung Susetyo senilai 3 juta dolar Singapura.