Bagikan:

SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menghentikan pembangunan hunian warga di atas lahan eks pemakaman Bong Mojo, menyusul dugaan jual beli tanah secara ilegal.

"Itu bangunan yang lagi setengah jadi, setengah bangun stop kabeh," kata Wali Kota Gibran Rakabuming Raka di Solo, Antara, Kamis, 14 Juli.

Pihaknya akan segera mencarikan solusi bagi warga yang sudah telanjur membeli tanah dari oknum tidak bertanggung jawab tersebut. "Nanti kami carikan solusi, kami tindaklanjuti," katanya.

Saat ini Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperum KPP) Kota Surakarta sedang melakukan pemetaan lokasi di kawasan Bong Mojo sisi barat yang merupakan lahan Hak Pakai (HP) 71 dan HP 62 Kelurahan Jebres.

Selain memetakan lokasi, Disperum KPP Kota Surakarta juga segera melakukan pendataan warga yang bermukim di kawasan tersebut.

"Kami berencana melakukan pendataan ulang dalam waktu dekat. Data terakhir di tahun 2019 ada 200-300 bangunan di area itu, makanya harus dihitung lagi untuk menentukan mana yang masuk area HP 71 dan HP 62," kata Kepala Disperum KPP Kota Surakarta Taufan Basuki.

Terkait hal itu, dinas tersebut sudah melakukan koordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan setempat untuk sosialisasi terkait penanganan bangunan di liar di Bong Mojo sisi barat.

Untuk pemetaan saat ini, pihaknya membagi kawasan Bong Mojo sisi barat dalam tiga blok berbeda, Blok A adalah area di utara, yakni sekitar sungai, Blok B merupakan area paling selatan, sedangkan Blok C merupakan area tengah.

Menurut dia, pemetaan penting dilakukan untuk memilah titik atau batas HP 71 dan HP 62.

"Ini untuk memudahkan kami dalam pengukuran lokasi, karena di Bong Mojo sisi barat itu batasannya tidak ada yang rigid (tidak pasti). Dalam pendataan ini kami juga akan menginventaris status kependudukan warga," katanya.