Jual Tanah Negara Bong Mojo di Jebres Solo, 2 Warga Rejosari Ditetapkan Sebagai Tersangka
Wakil Kepala Polresta Surakarta AKBP Gatot Yulianto (tengah) didampingi Kasat Reskrim Kompol Djohan Andika (kiri)

Bagikan:

SURAKARTA - Kepolisian Resor Kota Surakarta menahan dan menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana penjualan tanah milik negara atau tanah makam Bong Mojo di Kelurahan Jebres Kecamatan Jebres Solo, Jawa Tengah. 

Wakapolresta Surakarta AKBP Gatot Yulianto mengatakan, kedua tersangka yang diduga terlibat kasus penjualan tanah milik Pemerintah Kota Surakarta itu masing-masing berinisial G (60), warga Panggungrejo, Jebres Solo, dan S (40), warga Rejosari Purwodiningratan, Jebres Solo.

"Tim penyidik Satreskrim Polresta Surakarta setelah melakukan gelar kasus, kemudian menetapkan dua tersangka G dan S. Keduanya kini ditahan di Mapolresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Gatot di Surakarta, Antara, Kamis, 18 Agustus.

Polisi sebelumnya mendapat laporan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Surakarta soal kasus penjualan tanah negara itu pada Juli 2022. Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga dilakukan empat kali gelar perkara dan terakhir pada hari ini untuk menetapkan kedua tersangka.

Wakapolres menjelaskan kasus tersebut berawal dari tersangka G yang telah membersihkan dan mendirikan bangunan rumah di tanah makam Bong Mojo milik Pemkot Surakarta seluas 80 meter persegi pada 2012.

Pada tahun 2021, tersangka G telah melakukan transaksi jual beli tanah itu dengan seseorang berinisial LS seharga Rp24 juta dibayar bertahap. Padahal, mereka tahu kalau tanah bekas makam itu milik Pemkot Surakarta.

Begitu juga, tersangka S yang memiliki lahan bekas makam dengan cara membeli dari orang yang tidak dikenal pada 2018. Tersangka S kemudian memasang cakar ayam dan pondasi bangunan dengan alasan agar tidak longsor.

Tersangka S kemudian menjual tanahnya kepada seorang perempuan berinisial SS dengan harga Rp8,25 juta, padahal tanah itu milik pemerintah kota. Transaksi jual beli itu hanya berupa kuitansi sebagai tanda pembayaran sudah lunas.

Selain itu, polisi dalam penyelidikan juga mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa satu salinan legalisasi Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 62 Kelurahan Jebres atas nama pemegang hak Pemerintah Kota Surakarta, satu salinan legalisasi Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 71 Kelurahan Jebres atas nama pemegang hak Pemerintah Kota Surakarta berkedudukan di Surakarta, dan satu lembar kuitansi tanda bukti pembayaran jasa perataan tanah sebelum dibangun seharga Rp8,25 juta.

"Luas tanah makam Bong Mojo di Kelurahan Jebres Solo milik Pemkot Surakarta itu totalnya sekitar 5 hektare. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus itu," kata Wakapolres.

Atas perbuatan kedua tersangka G dan S dijerat dengan Pasal 385 Ke-1e KUHP tentang tindak pidana melawan hak menjual, menukar atau menjadikan tanggungan utang sesuai hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain, yang ancaman hukumannya maksimal selama empat tahun penjara.