Bagikan:

SOLO -  Satuan Samapta Polres Kota Surakarta, Jawa Tengah, mengamankan seorang warga Solo yang melakukan transaksi minuman beralkohol secara cash on delivery (COD) di Jalan Mojo Kecamatan Jebres Solo.

Kepala Satsamapta Polresta Surakarta Kompol Sutoyo di Solo, Minggu, mengatakan bahwa penjual minuman beralkohol berinisial IA (21) adalah warga Mojosongo Jebres Solo.

Pelaku masih diperiksa di Mapolresta Surakarta untuk diproses tindak pidana ringan (tipiring).

Hal itu terungkap setelah Satsamapta Polresta Surakarta menggelar razia di Jalan Mojo Jebres Solo, Sabtu (22/5) sekitar pukul 21.30 WIB.

Petugas mencurigai pelaku IA yang hendak memasarkan minuman beralkohol secara COD.

Petugas saat memeriksa IA mendapatkan sejumlah barang bukti berupa dua botol minuman beralkohol jenis soju ukuran 320 mililiter dan 14 botol jenis anggur merah ukuran 620 ml.

Pelaku IA tersebut mengaku melakukan transaksi dengan pembeli melalui COD di tempat-tempat sepi dan gelap agar tidak diketahui petugas. Namun, pelaku saat akan mengantarkan barang pesanan diamankan oleh petugas.

Selain itu, Satsamapta Polresta Surakarta dikutip Antara, sebelumnya juga mengamankan seorang penjual minuman beralkohol jenis ciu di Jalan Kartika No. 7 Gulon, Jebres Solo, Sabtu (22/5) sekitar pukul 21.00 WIB.

Sutoyo menyebutkan penjual minuman beralkohol itu bernisial Hr (60) warga Jalan Gulon Jebres Solo. Hr diamankan di rumahnya sekitar pukul 21.00 WIB.

Petugas menyita barang bukti berupa minuman beralkohol jenis ciu 13 botol ukuran 600 mililiter.

Petugas mengungkap kasus tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat. Setelah ditindaklanjuti dengan penyelidikan, ternyata benar. Selanjutnya, Hr bersama belasan botol ciu langsung disita dan dibawa ke Mapolresta untuk diproses hukum.

"Kedua pelaku setelah didata kemudian dilimpahkan kepada penyidik Satuan Reskrim Polresta Surakarta untuk proses hukum dengan dijerat tindak pidana ringan," katanya.