NAGAN RAYA - Tim Polres Nagan Raya, Aceh, menangkap seorang pria berinisial MW (24), warga Desa Gunong Kupok, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, karena diduga menggelapkan uang pengiriman barang (Cash on Delivery / COD) milik sebuah perusahaan jasa pengiriman barang.
“Terduga pelaku MW kita tangkap setelah dilaporkan oleh perusahaan tempat pelaku bekerja," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud dilansir ANTARA, Senin, 9 Januari.
Dia menjelaskan, MW merupakan seorang pekerja di sebuah kurir J&T Ekspress yang beralamat di Desa Blang Teungoh, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.
Dia ditangkap polisi karena diduga telah menggelapkan dana Cash On Delivery (COD) pengiriman barang sebesar Rp9.166.214 yang merupakan milik perusahaan jasa pengiriman barang.
Machfud menyebutkan penahanan terhadap tersangka MW karena tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dana COD yang dilakukan pada bulan Oktober 2022 lalu.
Kala itu, MW mengantar paket COD milik PT Bersama Sukses Bahagia (J&T Ekspress) kepada konsumen dengan jumlah sebanyak 137 paket.
Dengan jumlah paket tersebut, tersangka berhasil mengumpulkan uang COD kepada konsumen sebanyak Rp.16.436.214.
Namun setelah tersangka mengantar semua barang COD tersebut, ia hanya menyetor uang kepada perusahaan ekspedisi itu sebesar Rp.7.270.000.
BACA JUGA:
Saat ditagih oleh pihak perusahaan, MW diduga tidak bisa mengembalikan sisa uang yang ia gunakan untuk keperluan pribadi, sehingga kasus ini dilaporkan ke polisi.
“Saat ini tersangka MW sudah ditahan di Mapolres Nagan Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata AKP Machfud.
Atas perbuatannya, MW diduga melanggar Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.