JAKARTA - Polres Nagan Raya, Aceh berhasil mengungkap kasus dugaan prostitusi online. Dari kasus ini polisi mengamankan perempuan berinisila ZI (24).
ZI yang juga warga Desa Blang Teungoh diduga sebagai muncikari. Dia diduga memperdagangkan sejumlah perempuan melalui sosial media. Kasus ini terbongkar berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Terlapor ZI kita tangkap setelah kasus dugaan prostitusi daring ini dilaporkan oleh masyarakat kepada polisi," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud di Suka Makmue, dilansir Antara, Minggu, 18 Juli.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, satu unit telepon pintar, satu lembar tangkapan layar akun Instagram dengan nama akun Z***06, satu lembar tangkapan layar facebook dengan nama akun Z.
Tidak hanya itu, polisi menyita uang tunai sebesar Rp900 ribu rupiah diduga uang hasil jasa prostitusi.
Kepada penyidik, ZI mengaku telah menjadi muncikari atau perantara jasa seksual sejak tahun 2020 melalui media sosial Whatsapp, Instragam, dan Facebook.
BACA JUGA:
Cara pelaku menawarkan perempuan muda kepada pria hidung belang, kata AKP Machfud, dengan cara mengirimkan foto korban melalui media sosial Whatsapp.
Setelah terjadi tawar-menawar harga, katanya, pelaku ZI kemudian menghubungi temannya dan kemudian terjadi transaksi di tempat yang telah ditentukan.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap berbagai fakta lainnya,” kata AKP Machfud.