<i>Dear</i> Penulis Sinetron <i>Ikatan Cinta</i> Tolong Riset Hukum Lebih Dalam, Baca Kritik Mahfud MD Ini
Adegan Sinetron Ikatan Cinta (Foto: IG @ikatancinta.mncp)

Bagikan:

JAKARTA - Mahfud MD mengunggah cuitan mengomentari alur sinetron Ikatan Cinta melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Rabu, 15 Juli. Ia mengaku punya kesempatan nonton sinetron itu ketika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat diterapkan.

"PPKM memberi kesempatan kpd sy nonton serial sinetron Ikatan Cinta. Asyik jg sih, meski agak muter-muter," tulis Mahfud.

Akan tetapi, menurut Mahfud, ada yang tidak tepat soal pemahaman hukum si penulis alur sinetron Ikatan Cinta.

Mahfud menyoroti adegan Sarah mengakui telah membunuh Roy, lalu langsung ditahan di penjara.

"Tapi pemahaman hukum penulis cerita kurang pas. Sarah yang mengaku dan minta dihukum karena membunuh Roy langsung ditahan. "

"Padahal pengakuan dlm hukum pidana itu bukan bukti yang kuat," katanya.

Mahfud pun melanjutkan, di dalam pemahaman hukum pidana tak sembarang orang yang mengaku langsung ditahan.

Seperti dalam adegan sinetron, Elsa yang notabene sebagai pembunuh Roy, tapi Sarah, Ibu Elsa melindunginya.

"Pembunuh Roy adalah Elsa. Sarah, ibu Elsa, mengaku sebagai pembunuhnya dan minta dihukum demi melindungi Elsa."

"Lah, dalam hukum pidana tak sembarang orang mengaku lalu ditahan."

"Kalau bgt nanti banyak orang berbuat jahat lalu menyuruh (membayar) orang untuk mengaku sehingga pelaku yang sebenarnya bebas."

Mahfud beralasan, cuitannya tersebut hanya ingin menyampaikan pesan penting agar di ruang publik yang banyak ditonton orang, persoalan hukum dapat dipahami sesuai bidangnya.  

Menurutnya, ada perbedaan mendasar antara hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi. Kalau ini tak dipahami, kata Mahfud MD, bisa kacau. Apalagi diperagakan sebagai tindakan aparat.