Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah perusahaan milik mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming, PT Batulicin Enam Sembilan. Penggeledahan dilakukan hari ini.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan perusahaan itu berada di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Penyidik masih bekerja hingga kini.

"Tempat yang digeledah adalah PT BL 69 (Batulicin Enam Sembilan) yang diduga milik tersangka MM (Mardani Maming). Proses penggeledahan masih berlangsung," kata Ali kepada wartawan, Selasa, 16 Agustus.

Ali mengatakan penggeledahan itu bertujuan untuk mencari bukti perbuatan Mardani. Segala temuan nantinya akan disampaikan ke publik.

"Akan kami sampaikan perkembangannya," tegasnya.

KPK menetapkan Mardani sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima, sementara selaku pemberi yaitu Hendry Soetio yang merupakan pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) sudah meninggal dunia.

Meski meninggal, KPK memastikan para penyidik sudah mendapat bukti terkait penerimaan yang dilakukan Mardani. Dia diyakini mendapat uang dari Hendry dari 2014 hingga 2020.

Ada pun jumlah uang yang diterima Mardani lewat orang kepercayaannya maupun perusahaannya mencapai Rp104,3 miliar.

Akibat perbuatannya, Mardani disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.